INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 Riezky Aprilia, pada Selasa (7/1). Riezky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
“Hari ini Selasa (7/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (7/1).
Belum diketahui apa yang didalami penyidik KPK terhadap Riezky Aprilia. Namun, diduga penyidik mendalami keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW DPR RI periode 2019-2024, yang juga melibatkan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
Sebab, Riezky pernah diminta Hasto untuk tidak menjadi Anggota Dewan. Padahal, Riezky Aprilia memeroleh sebesar 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto pun menahan surat undangan pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 kepada Riezky Aprilia. Hasto meminta Riezky mau diganti setelah pelantikan.
Seharusnya, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin. Namun, Hasto beralasan ada acara yang tak bisa ditinggalkan, sehingga meminta penjadwalan ulang setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
KPK mengingatkan Hasto untuk kooperatif menjalani prosea hukum. Mengingat, dalam beberapa kesempatan Hasto dan PDIP telah menyatakan akan kooperatif menjalani prosea hukum di KPK.
“Tentunya, apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menyatakan, tidak segan melakukan penangkapan terhadap Hasto jika kembali tidak hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan ulang. Namun, ia menyebut jemput paksa maupun penangkapan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” pungkasnya. (JawaPos/Inikata)