MAKASSAR, INIKATA.co.id – Usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan adhoc tengah menjadi perbincangan hangat.
Status adhoc berarti lembaga ini hanya aktif dalam periode tertentu dengan tugas yang tidak permanen, seperti yang diterapkan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemerhati politik, Nurmal Idrus, menilai bahwa wacana tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Ia menyoroti aspek efisiensi sebagai salah satu alasan di balik gagasan ini.
“Kalau efisiensi yang menjadi pertimbangan, tentu dampaknya besar. Namun, yang lebih penting adalah memastikan substansi pengawalan demokrasi tetap terjaga,” ujar Nurmal kepada inikata.co.id, Selasa (24/12).
Menurutnya, pembentukan KPU dan Bawaslu sebagai badan adhoc dapat dilakukan satu hingga dua tahun sebelum pemilu dan pilkada digelar.
Mengingat tahapan persiapan pemilu biasanya dimulai enam hingga delapan bulan sebelumnya.
“Saya pikir ini pemikiran strategis. Namun, pengkajian mendalam diperlukan agar tidak mengurangi peran KPU dan Bawaslu yang selama ini menjadi penjaga demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut.
Menurutnya, struktur KPU dan Bawaslu yang ada saat ini sudah berjalan baik dan perlu dipertahankan.
“Saya secara pribadi berharap struktur saat ini tetap dipertahankan. Proses pembahasan terkait revisi undang-undang belum dilakukan, dan partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resmi,” ujar Rifqi dikutip dari viva.co.id, Senin (23/12).
Rifqi juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pilkada Serentak 2024.
“Kita harus mengakui keberhasilan mereka melaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada secara serentak tahun ini. Lebih baik kita mempertahankan struktur yang ada, daripada mengubahnya menjadi badan adhoc dengan asumsi mereka tidak memiliki pekerjaan pasca-pilkada,” jelas politikus Nasdem itu.
Wacana ini diperkirakan akan terus menjadi perdebatan dalam diskusi revisi undang-undang terkait pemilu di masa mendatang.
Sementara itu, publik diharapkan terus mengawasi jalannya pembahasan agar keputusan yang diambil tetap berpihak pada penguatan demokrasi.(**)
