MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DiA), mengungkap dugaan pemalsuan jutaan tanda tangan pemilih dalam Pilkada Sulsel 2024. Dugaan ini telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Juru Bicara pasangan DiA, Asri Tadda, dalam keterangannya di Makassar pada Senin (9/12/2024), menyebutkan bahwa pihaknya menemukan tanda tangan yang mencurigakan pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS.
“Tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan pada Pilkada Serentak baru-baru ini. Hal tersebut terlihat dari pola tanda tangan yang serupa di berbagai TPS,” ujar Asri.
Ia menjelaskan, dugaan tanda tangan palsu tersebut ditemukan hampir di setiap TPS di Sulawesi Selatan. Beberapa TPS bahkan memiliki puluhan hingga ratusan tanda tangan yang tampak sangat mirip.
“Dari 14.548 TPS di Sulsel, estimasi kami terdapat jutaan tanda tangan yang diduga palsu. Temuan ini sangat mencederai proses demokrasi,” tambahnya.
Tim hukum pasangan DiA telah memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Langkah tersebut diambil untuk memastikan adanya penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum ini.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pemilu
Menurut Asri, pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran pidana berat dalam pemilu. Selain merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil, tindakan ini melanggar Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 8 tahun.
“Tanda tangan palsu adalah suara palsu. Di Pilgub Sulsel, estimasi kami ada lebih dari satu juta suara palsu. Ini adalah pembajakan suara rakyat yang mencederai demokrasi kita,” tegas Asri.
Ia juga menambahkan bahwa pemalsuan tanda tangan semacam ini hanya bisa dilakukan oleh oknum di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami menduga pelakunya adalah oknum KPPS. Ini jelas pelanggaran berat dan akan menjadi sengketa kepemiluan, selain juga pelanggaran pidana,” jelasnya.
Langkah Hukum
Sebagai tindak lanjut, tim hukum DiA berencana melaporkan beberapa oknum KPPS yang diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Langkah awal, kami akan melaporkan beberapa KPPS yang diduga melakukan pelanggaran di sejumlah TPS. Tentu kami juga akan terus memproses TPS lain yang terindikasi,” pungkas Asri.
Laporan ini menjadi upaya pasangan DiA untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan kedaulatan suara rakyat tetap dihormati dalam proses pemilu.(Kas)
