MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA), mengungkapkan adanya dugaan jutaan tanda tangan palsu pada daftar hadir pemilih di Pilkada Sulsel yang digelar pada 27 November lalu.
Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers yang digelar di Makassar pada Senin (9/12/2024) pagi.
Menurut Asri, tim mereka menemukan tanda tangan yang mencurigakan pada salinan daftar hadir pemilih di hampir semua TPS di Sulawesi Selatan.
“Benar, tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan. Hal ini tampak pada salinan daftar hadir di TPS yang kami miliki,” ujar Asri.
Ia menambahkan bahwa pola tanda tangan yang ditemukan menunjukkan kemiripan yang mencolok.
Beberapa TPS bahkan mencatat puluhan hingga ratusan tanda tangan serupa, yang diduga kuat telah dipalsukan.
“Jika dihitung secara keseluruhan, dari total 14.548 TPS di Sulsel, diperkirakan terdapat jutaan tanda tangan palsu. Ini jelas melanggar prinsip jujur dan adil dalam demokrasi,” tegasnya.
Atas temuan ini, pasangan Danny-Azhar melalui tim hukum mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwajib.
Langkah ini diambil untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas demokrasi.
“Pemalsuan tanda tangan pemilih adalah pelanggaran pidana dengan ancaman penjara 6-8 tahun. Selain itu, ini adalah manipulasi suara rakyat yang harusnya dihormati bersama,” kata Asri.
Ia juga menyebutkan bahwa dugaan pemalsuan ini melibatkan oknum dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami menduga pelakunya adalah oknum KPPS. Ini adalah kejahatan Pilkada dan tindakan pidana yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, tim hukum pasangan DIA telah mengidentifikasi sejumlah oknum KPPS yang diduga terlibat dan akan segera melaporkan mereka ke kepolisian.
“Beberapa KPPS yang terindikasi terlibat dalam pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih akan kami laporkan. Ini baru langkah awal. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Temuan ini menjadi sorotan publik karena dapat mencoreng pelaksanaan Pilkada Serentak yang seharusnya menjadi wujud demokrasi yang bersih dan jujur.(Kas)
