MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memastikan tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, Kecamatan Kelara.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kelara mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di kedua TPS tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming S., menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi Panwascam Kelara tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 112 Ayat (2) Huruf e dan d, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50 Ayat (3) Huruf e dan d.
“Alasan tidak dilakukannya PSU di Kecamatan Kelara, yaitu di TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, sudah kami telaah. Berdasarkan regulasi, pelanggaran yang dilaporkan harus melibatkan lebih dari satu orang,” jelas Asming, Minggu (8/12).
Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Panwascam hanya melibatkan satu orang.
Oleh karena itu, menurut hasil kajian hukum tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara dan KPU Jeneponto, kasus tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan PSU.
“Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara memang sudah dipelajari, tetapi berdasarkan ketentuan yang berlaku, dugaan pelanggaran tersebut tidak cukup kuat. Semua regulasi terkait, seperti KPT 1774, telah kami rujuk,” tambahnya.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu di kedua TPS tersebut dinilai sah dan sesuai dengan prosedur hukum.
KPU Jeneponto mengimbau semua pihak untuk menerima keputusan ini dan terus mendukung proses demokrasi yang transparan dan adil.(**)
