MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menolak laporan tim hukum INIMI DIA terkait dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Juru bicara Danny-Azhar (DIA) Asri Tadda mengatakan, pihak Polrestabes bersikukuh menyatakan bahwa laporan yang diajukan tim hukum INIMI-DIA harus melalui pemeriksaan gakumdu.
Alhasil, laporan tim hukum tidak akan ditindaklanjuti oleh Polrestabes Makassar sebelum ada rekomendasi dari gakumdu.
“Setelah kami konsultasi, alot itu kemarin, sekitar 2 jam kami berdiskusi, tetap Polrestabes bersikukuh bahwa ini dalam kontek pilkada, meskipun memang yang dipersoalkan adalah pemalsuan tanda tangannya,” kata Asri, Selasa (10/12/24).
“Kemarin memang tidak ada keputusan diterima atau ditolak, tetapi mereka merekomendasikan ke gakumdu dulu. Kalau gakumdu merekomendasikan ke Polrestabes, baru mereka tindaklanjuti,” sambungnya.
Kendati begitu, tim hukum DIA kata Asri masih mempertimbangkan untuk mengajukan laporan ke gakumdu. Alasannya kata dia, tahapan utama pilkada telah selesai.
Apalagi tim hukum DIA menilai, gakumdu Sulsel tidak tegas menindaki pelanggaran pilkada.
“Laporan ke Gakumdu kami pertimbangkan, memang gakumdu bertugas sampai Februari, tapi cuma memang kami selama ini lewat gakumdu kan, tim hukum DIA sudah laporkan lebih dari 10 kasus, tidak semua bisa diproses, kita tahu bagaimana ujungnya,” ucap Asri.
Seperti diketahui, tim hukum INIMI DIA melaporkan sejumlah anggota kpps atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih ke Polrestabes Makassar, Senin (9/12/24).
Tim hukum INIMI DIA menilai, pemalsuan tanda tangan ini masuk dalam kategori pidana umum.
“Kami sudah siapkan bahwa bukti-bukti yangbkami sudah dapatkan dan intinya pelaporan kami itu masalah tindak pidana umum, yaitu pemalsuan surat sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 263 kita UU hukum pidana bahwa pemalsuan surat termasuk pidana umum,” ucap kuasa hukum INIMI DIA, Muchtar Juma. (**)