INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dilansir dari laman resmi DKPP, dua penyelenggara yang diberhentikan tetap adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yosias Ruamba, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Linda Wanombo.
Yosias Ruamba, yang menjadi Teradu III dalam perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024, terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia diketahui pernah menjadi calon anggota DPR Papua pada Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan tidak memenuhi syarat jeda lima tahun setelah mundur dari partai politik saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023-2028.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Yosias Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak perintah ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari laman resmi DKPP.
Kasus serupa juga terjadi pada Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Linda Wanombo, yang menjadi Teradu I dalam perkara ini.
Linda terbukti baru mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada 2022, setahun sebelum mendaftar sebagai Anggota Bawaslu periode 2023-2028, melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linda Wanombo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak perintah ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.(**/dkpp.go.id)