Ady Ansar-Suwadi Tambah Deretan Paslon di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK

MAKASSAR, INIKATA.co.id — Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Ady Ansar-Suwadi, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menambah daftar calon kepala daerah di Sulawesi Selatan yang mempersoalkan hasil Pilkada.

Berdasarkan data dari laman resmi MK RI, pasangan calon bupati nomor urut 02 ini mengajukan permohonan pada Senin (9/12/2024) pukul 17.15 WIB.

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024 melalui kuasa hukum yang mewakili mereka.

Akta pengajuan gugatan

Selain Ady Ansar-Suwadi, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR), juga mengajukan gugatan ke MK pada hari yang sama pukul 17.31 WIB.

Gugatan pasangan FKJ-NUR tercatat dengan nomor registrasi 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai pihak termohon.

Selanjutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (Jaya-Abdillah), turut menyampaikan gugatan mereka pada Jumat (6/12/2024) pukul 23.24 WIB. Permohonan mereka terdaftar dengan nomor 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Hal serupa dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin.

Gugatan mereka juga diajukan pada Jumat (6/12/2024) pukul 23.09 WIB dengan nomor registrasi 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebelumnya, empat paslon lain juga telah lebih dulu melayangkan gugatan ke MK, yaitu Kota Parepare Paslon nomor urut 04, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam.

Kabupaten Takalar Paslon nomor urut 02, Syamsari – M. Natsir Ibrahim, Kabupaten Bulukumba Paslon nomor urut 01, Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto, dan Kabupaten Toraja Utara Paslon nomor urut 01, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok.

Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, berkas pengajuan permohonan akan diperiksa kelengkapannya untuk memastikan validitas sebelum memasuki proses persidangan.(**)