Utang Masih Tersisa Rp60 Miliar, Pj Gubernur Minta Belanja Tak Penting Dikurangi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Utang Pemprov Sulsel menjelang tutup tahun 2024 masih tersisa Rp60 miliar. Olehnya itu, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh ingin mengurangi belanja anggaran yang tak penting.

Prof Zudan mengatakan, belanja anggaran harus mendahulukan kebutuhan yang diprioritaskan. Upaya ini harus dilakukan agar utang dapat ditekan dan APBD mendatang kembali sehat.

“Kita dalam menyelesaikan upaya APBD sehat, kita melakukan penataan dan Menyusun skala prioritas,” kata Prof Zudan, Senin (09/12/2024).

Kata Prof Zudan, belanja anggaran dari yang tidak terlalu urgen dapat dikurangi. Terpenting, diutamakan belanja yang mendesak dan yang dapat menghasilkan pendapatan.

“Mana mendesak harus dibayar dan meningkatkan pendapatan. Mengurangi belanja yang tidak urgent,” ujar Prof Zudan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin, utang Pemprov Sulsel saat ini tinggal Rp60 miliar per November. Itu terbagi di parsial 1 dan 2.

“Per 29 November kemarin (sisa utang) Rp 60 miliar. Itu parsial 1 masih ada, parsial 2 ada. Parsial satu kalau tidak salah Rp13 miliar, sisanya parsial dua,” sebutnya.

Dia mengatakan, pihaknya berupaya untuk melunasi sisa utang. Namun ada perlengkapan dokumen di organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum dilengkapi.

“Itu parsial satu, terkait pekerjaan yang di PU. Sampai saat ini ada dokumen yang belum dilengkapi, jadi belum dibayarkan sama dinas SDACKTR,” katanya.

“Intinya dokumen. Rata-rata kalau saya tanya, belum ada dokumen yang dilengkapi. Ada juga jaminan pelaksanaan mati. Itu juga,” tambah dia.

Diketahui, beberapa item program penting di sejumlah OPD sebelumnya terpaksa harus dipangkas. Kebijakan refocusing anggaran ini dibawa kepemimpinan Prof Zudan Arif Fakrulloh, dilakukan guna menutupi utang Pemprov Sulsel dari tahun 2022 hingga 2023.

Sebelumnya, Pengamat Pemerintahan dari STIE Wirabakti, Masriadi Patu mengatakan, utang Pemprov Sulsel kali ini harus menjadi pelajaran. Supaya kedepan nanti masalah seperti ini tidak lagi terjadi.

“Itu harus diantisipasi dimasa yang akan datang agar agenda pembangunan 5 tahun kedepan agar tidak ada alasan bayar utang yang tinggalkan dimasa lalu,” ungkapnya.

Padahal kata dia, DBH yang sudah jelas dalam peraturannya diperuntukkan pada pemerintah kabupaten kota, tapi masih jadi polemik dan pernah didesak oleh pemerintah daerah.

“Termasuk juga DBH ke pemerintah kabupaten kota itu, itu kan kabupaten kota Butuh itu uang, itu kan parah sebenarnya,” terangnya.

Akibatnya, kata Masriadi masalah utang itu dibebankan pada anggaran lain yang sudah direncanakan untuk program dan pembangunan tertentu melalui kebijakan refocusing.

“Malah berefek pada refocusing, artinya ada belanja modal ada belanja pembangunan yang dihentikan dan dialokasikan untuk bayar utang, itu efeknya,” kata Masriadi. (Fdl)