MAKASSAR, INIKATA.co.id – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 30,2 Kg sabu dan 8.229 butir pil mephedrone dalam sebuah acara di halaman Mapolrestabes Kota Makassar, Senin (9/12/2024).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Yang dimusnahkan adalah barang bukti sekitar 30,2 Kg sabu dan 8.229 butir pil mephedrone. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp6 miliar,” ujar Kombes Ngajib.
Barang bukti ini diungkap dari sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar, Kendari, dan Kalimantan.
Operasi penangkapan mengamankan enam orang pelaku yang diduga telah mengedarkan narkoba selama tiga bulan terakhir.
“Kami berkomitmen memberantas semua jenis narkoba yang dapat merusak generasi muda di Kota Makassar,” tegas Ngajib.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar mengungkapkan pihaknya akan meningkatkan pengawasan jelang malam pergantian tahun untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami akan melaksanakan operasi khusus terkait narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras, demi menciptakan suasana tahun baru yang aman,” jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Pol Yudhiawan, Kapolda Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, menjelaskan bahwa peredaran narkotika ini dikendalikan oleh jaringan internasional.
Barang haram tersebut diselundupkan melalui ekspedisi dari Surabaya ke Sulawesi Selatan.
“Taksiran nilai narkotika jenis sabu dan mephedrone mencapai Rp50 miliar,” kata Yudhiawan.
Para pelaku kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolda Sulawesi Selatan juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika.
“Narkoba adalah ancaman besar bagi generasi muda kita. Penanganan ini tidak berhenti di sini, kami akan terus mengembangkan penyelidikan,” tutupnya.(Ancha)