MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia memasuki fase transisi penting pada tahun 2025. Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang selama ini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan haji, akan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Kebijakan yang telah ditekan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024 ini disambut baik oleh DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Sulampua.
Waketum DPD AMPHURI Sulampua, M Azhar Gazali mengatakan, pembentukan BPH di masa Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini orientasi-nya untuk kepentingan jemaah.
“Saya yakin apa yang menjadi kebijakan pemerintah itu kan ke kepentingan rakyat juga, kepentingan jemaah, sehingga yang paling terbaik ya bersinergi,” kata Azhar saat ditemui, Senin (9/12/2024).
Dia mengatakan, AMPHURI adalah lembaga yang mengusulkan agar ada nomenklatur tersendiri untuk mengurus jemaah haji. Bahkan usulan saat itu statusnya sebagai Kementerian.
Kendati kata dia, kebijakan pemerintah untuk menindaklanjuti hal itu dengan pembentukan berstatus badan. Ini merupakan sebuah langkah strategis di masa Kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Institusi yang menangani persoalan haji dan badan baru yang dibentuk kemarin itu sebenarnya masih berproses mencari tahu sinkronisasi sehingga tidak tumpang tindih kebijakan di lapangan,” ucapnya.
“Iya AMPHURI termasuk yang mengusulkan dibentuknya badan khusus yang menangani,” sambungnya.
Menurutnya, alasan AMPHURI untuk mengusulkan adanya nomenklatur tersendiri karena beranggapan bahwa di Kementerian Agama cakupannya cukup luas.
“Karena kementrian agama ini kan luas sekali cakupannya, ada banyak yang harus mereka urus. Mulai dari persoalan hubungan antar bergama, sampai persoalan KUA, regulasi haji, umrah,” jelasnya.
Sedangan kata Azhar, urusan haji ini berdasarkan pengalaman selama ini butuh sebuah instansi yang fokus untuk menangani kesiapan hingga keberangkatan haji.
Dengan adanya instansi tersendiri, ia meyakini bahwa urusan haji tidak mengalami tumpang tindih yang berulang.
“Sementara urusan haji dan umrah ini kan butuh fokus untuk ditangani, karena menyangkut perjalanan ibadah rakyat Indonesia khususnya bergama Islam,” terangnya.
“Bahkan kalau ada badan khusus bahkan kemarin kita minta Kementrian yang menangani, ini kan bisa lebih mudah mengaturnya, tidak ada tumpang tindih,” tambah dia.
Alhasil, Azhar menuturkan bahwa saat ini lembaga tersebut telah dibentuk dengan nama BPH. Meksipun saat ini masih dalam tahapan sinkronisasi aturan dan berpeluang dijalankan 2026 mendatang.
“Tapi yang dibentuk kan badan, bukan Kementrian. Tapi itu sudah menunjukan bahwa Pak Presiden sangat konsen dengan urusan haji, sehingga beliau sampai usulkan disana dibuat kampung haji,” tukasnya.
Olehnya itu, ia berharap agar BPH ke depan dapat mengakomodir kebutuhan dan pelayanan jemaah, dan lebih terkonsentrasi untuk pengurusan yang sebelumnya tumpang tindih.
“Kita berharap badan ini bisa menjalankan fungsinya dengan baik, tentu saja dengan melibatkan stakeholder yang terkait,” ucap dia.
“Kita berharap pembentukan badan ini mampu mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan jemaah dan juga melayani jemaah,” tandasnya.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyebut penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, karena belum ada payung hukumnya,” pungkasnya saat bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024). (Fdl)