MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pengamat politik sekaligus dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Ibnu Hadjar Yusuf, menyoroti maraknya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Ia menyayangkan bahwa kampanye netralitas ASN yang digaungkan selama proses pilkada hanya sebatas slogan tanpa diikuti kesadaran nyata.
“Adanya 17 lurah dan sekretaris kecamatan (sekcam) yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon menunjukkan bahwa kampanye netralitas ASN selama ini seperti omong kosong. Tidak ada kesadaran dari mereka,” ujar Ibnu Hadjar, Minggu (8/12/2024).
Ibnu merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang mengatur pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa.
Menurutnya, ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut harus ditindak tegas, termasuk dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan jika pelanggarannya signifikan.
“Kalau memang terbukti bersalah, saya mendukung langkah tegas berupa pemecatan. Ini penting agar ada efek jera bagi ASN lain yang berniat melanggar netralitas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran netralitas ASN yang terus berulang dalam setiap momentum pemilu merusak integritas demokrasi.
“Sampai kapan demokrasi kita bisa sehat kalau setiap pilkada masih ada pelanggaran seperti ini?” katanya.
Dalam konteks ini, Ibnu mendukung langkah Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ia menilai langkah tersebut sudah tepat dan perlu diikuti dengan tindakan tegas demi menata kembali pemerintahan Kota Makassar pasca-pilkada.
“Pak Wali telah mengambil langkah yang benar. Pemerintahannya perlu ditata kembali agar berjalan normal setelah cuti selama dua bulan. Saya kira, tindakan tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kelancaran pemerintahan,” pungkas Ibnu.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi sorotan dalam upaya menciptakan pemilu yang adil dan bersih. Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional diharapkan mengambil langkah konkret untuk menangani permasalahan ini.
Sebelumnya, Danny mengungkapkan bahwa ia telah memperoleh persetujuan untuk menindak tegas 17 anak buahnya yang terindikasi tidak netral dalam pilkada.
“Saya sudah dapat izin lisan, ada di Wamen, disampaikan untuk menjadi pembelajaran,” ujar Danny beberapa waktu lalu.
Jika terbukti bersalah, 17 Lurah dan Sekcam tersebut akan menghadapi sanksi pemecatan sebagai ASN.
Selain itu, Danny juga menyebut bahwa beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut terlibat dalam pelanggaran ringan, yang berujung pada teguran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Bukan 11 lagi, tapi ada 17 termasuk Sekcam, resikonya (apabila terbukti) dipecat. OPD juga ada, beberapa sudah ditegur BKN,” tambahnya.(mawar)