Permenaker Soal Aturan Kenaikan UMP dan UMK 2025 Telah Terbit

INIKATA.co.id – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Aturan ini mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU/21/2023.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi, pada Rabu, 4 Desember 2024, telah diundangkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/12).

Kenaikan upah minimum ini telah melalui proses kajian dan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta dewan pengupahan.

“Rata-rata kenaikan upah minimum nasional ditetapkan sebesar 6,5 persen baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tambah Yassierli.

Sebelumnya, pada akhir November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan kenaikan upah minimum ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup layak dan daya saing usaha.

“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan,” jelas Prabowo dalam pernyataannya usai rapat terbatas.

Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga keberlanjutan usaha.

Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah diskusi mendalam dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan angka final sebesar 6,5 persen.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” pungkas Prabowo.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan pertumbuhan ekonomi.(jawapos/inikata)