MAKASSAR, INIKATA.co.id – Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran serius saat Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar, Eric David Andreas, pada Minggu (1/12/2024) menjelaskan bahwa rekomendasi PSU didasarkan pada hasil pengawasan di lapangan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate.
Selain itu, terdapat tiga saksi yang keberatan atas proses di TPS tersebut. Saksi-saksi tersebut telah mengisi formulir Model C Kejadian Khusus yang disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Eric, pelanggaran utama yang menjadi dasar PSU adalah adanya pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali.
“Pemilih tersebut pertama kali menggunakan identitas pribadinya untuk memilih, lalu kembali memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menambahkan bahwa keputusan PSU ini juga merujuk pada Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024, yang mengatur tindakan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, khususnya dalam kasus penggunaan hak pilih lebih dari sekali.
“Rekomendasi PSU ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” kata Dede.
Proses PSU di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih baik untuk memastikan hak suara masyarakat terlindungi dan hasil pemilu mencerminkan keadilan.(kas)