Bawaslu Sebut Ada 51 DPK di Jeneponto yang Daftar Hadirnya Diduga di Tandatangani Satu Orang

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengungkap dugaan kecurangan di Kabupaten Jeneponto pada pungut hitung pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November kemarin.

Dugaan pelanggaran itu adanya 51 Daftar Pemilih Khusus (DPK) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dafyar hadirnya hanya di tandatangani oleh satu orang.

Pengawas tingkat Kecamatan pun meminta agar proses rekapilutasinya untuntuk di pending.

“Kasus Jeneponto, jajaran pengawas meminta TPS yang terindikasi ada pemilih DPK sebanyak 51 orang dan daftar hadirnya terindikasi ditandatangani oleh satu orang dipending proses rekap di Kecamatan Kelara tadi malam,” ucap Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Sabtu (30/11/2024) malam.

Saiful mengatakan bahwa, akibat adanya 51 DPK yang dafyar hadirnya hanya di tandatangani oleh satu orang itu dalam penelitian panwascam dan Bawaslu Kabupaten.

“Dalam proses penelitian dan pemeriksaan Panwascam dan Bawaslu Jeneponto,” jelas Saiful.

“Di C Hasil (Plano) ditemukan 51 Pemilih DPK. Di daftar hadir DPK ada tandatangan yang dicurigai hanya dilakukan oleh satu orang, ini yang sementara diteliti teman-teman pengawas,” lanjutnya.

Saiful mengaku, baru menemukan indikasi kecurangan ini di satu TPS, yakni di TPS 05 Tolo’ Barat, Kecamatan Kelara, Jeneponto. “Satu TPS, TPS 05 Tolo’ Barat,” singkatnya.(**)