Pilkada 2024: KPU Parepare Buka Posko Layanan Pindah Memilih

PAREPARE, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka posko layanan pindah memilih (DPTb) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Hal tersebut untuk tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan han pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan, posko tersebut tersebar di setiap Keluraham, Kecamatan dan di Sekretaariat KPU Kota Parepare.

“Layanan ini dibuka di tempat-tempat yang dianggap strategis untuk mencari calon pemilih pindahan. Ditiap Kelurahan jumlahnya 22 kelurahan, ditiap kecamatan, jumlahnya 4 kecamatan dan di KPU Kota Parepare,” kata Awal kepada inikata.co.id, Selasa (12/11/2024).

Kata Awal, Masyarakat uang ingin pindah harus menyertakan alasan dan dokumen, seperti menjalankan tugas di tempat lain saat menjalankan tugas harus disertakan surat tugas yang ditandatangani pimpinan lembaga atau istansi yang dicap basah.

Pengumuman DPTb KPU Kota Parepare/ist

“Seperti menjalani rawat ininap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Harus disertakan surat keterangan rawat inap dari RS atau layanan kesehatan lainnya atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materei,” jelasnya.

Lanjut Awal, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman. Dokumennya surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan ci cap basah.

“Alasan terpimhan musibah. Dokumennya surat keterangan dari BNPB setempat, Lurah setempat, Kepala Desa setem[at, atau pemberitaan dari media massa,” lanjjutnya.

Selain itu, ia mengatakan layanan tersebut akan dibuka dari hari senin hingga Minggu pukul 08:00 sampai 16:00 wita. Layanan itupun akan berakhir pasa 20 November 2024 atau 7 hari sebelum pemilihan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *