Bupati dan Wabup Bulukumba Hadiri Penetapan APBD 2025

BULUKUMBA, INIKATA.co.id – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati Andi Edy Manaf menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba dengan agenda Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba pada Jumat malam, 29 November 2024, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris.

Selain menetapkan Ranperda APBD menjadi Perda, rapat paripurna juga membahas dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rapat ini turut dihadiri unsur Forkopimda Bulukumba, puluhan pejabat Eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, serta jajaran sekretariat DPRD Bulukumba.

Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf, yang akrab disapa Andi Utta, mengungkapkan bahwa momen ini menjadi tonggak penting karena APBD tahun 2025 adalah APBD pertama yang dibahas oleh anggota DPRD baru yang dilantik pada Agustus 2024 lalu.

“Kita patut bersyukur karena seluruh proses dan tahapan pembahasan APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Andi Utta.

Ia juga menambahkan bahwa dinamika selama proses pembahasan merupakan bagian dari upaya untuk mencapai pemahaman bersama agar Ranperda APBD dapat disusun secara terukur, transparan, dan akuntabel dari sisi pendapatan maupun belanja.

“APBD ini adalah pedoman dalam penerimaan dan belanja pemerintahan sebagai pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Andi Utta berharap APBD 2025 mampu mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Bulukumba secara maksimal.

Setelah penetapan Ranperda APBD menjadi Perda, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Bulukumba dan Ketua DPRD Bulukumba. Tahapan selanjutnya adalah asistensi dan konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Langkah ini diharapkan memastikan implementasi APBD 2025 berjalan sesuai peraturan dan dapat mendukung program pembangunan Kabupaten Bulukumba. (RR/*)