Upaya Penataan ASN, Tahun 2025 Tenaga Honorer Dihapus

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tenaga honorer tidak akan ada lagi di tahun 2025. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar mengatakan hal tersebut sebagai upaya penataan ASN.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Makassar, M. Ilham Rasul mengatakan bahwa, honorer tidak akan ada lagi di tahun 2025. Sementara yang tersisa pada seleksi PPPK di tahun 2024 itu semuanya nanti berubah menjadi tenaga paruh waktu.

“Jadi tidak ada lagi namanya tenaga honorer di tahun 2025. Semuanya menjadi tenaga paruh waktu,” kata Ilham Rasul, Jumat (29/11/2024).

“Sebenarnya sama cuman ini tidak bisa lagi pengangkatan honorer. Mereka yang tidak terangkat PPPK CPNS di tahun ini itu namanya nanti tenaga paruh waktu,” sambungnya.

Ilham Rasul menyebutkan, terkait dengan tenaga paruh waktu ini, sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dijelaskan bahwa tenaga non ASN yang belum terakomodir baik itu dalam pendaftaran CPNS dan pendaftaran PPPK akan diangkat jadi tenaga paruh waktu dan saat ini masih menunggu juknis di daerah.

“Untuk juknis lebih lengkapnya itu belum ada, karena belum ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kita masih menunggu selanjutnya dan petunjuknya bagaimana, mekanismenya tenaga paruh waktu,” kata Ilham Rasul.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan nama honorer ini menjadi solusi dari pemerintah dalam penataan untuk tenaga ASN dan tidak ada lagi yang namanya honorer dan semuanya bernama ASN baik itu PPPK dan CPNS.

“Jadi kemarin ini yang saya pahami ini kan belum semua bisa diangkat menjadi PPPK itu tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, makanya dibentuk namanya tenaga paruh waktu,” jelasnya.

“Melihat kondisi sekarang tidak menutup kemungkinan terangkat ini semua tenaga non ASN, karena masih bersaing lagi otomatis ada yang gugur. Nah ini yang gugur semuanya masuk dalam database termasuk tenaga paruh waktu untuk diangkat secara bertahap kedepan, intinya tidak dirugikan, itu solusinya pemerintah,” tandasnya.

Diketahui, DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah memutuskan tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2025 dan penataan tenaga honorer harus dituntaskan tahun ini.

Hal itu sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal 66 yang dijelaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN menyelesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. (Nuni)