INIKATA.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
“Setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta dikutip, Jumat (29/11/2024).
Keputusan ini sedikit lebih tinggi dari yang direkomendasikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Selain itu, angka itu jauh lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
Prabowo menilai bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan upaya perbaikan kesejahteraan terutama mereka yang masih lajang.
“Sebagai mana kita ketahui, UMP (Upah Minimum Provinsi) ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” jelas Prabowo.
Sementara untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten,” tandasnya. (Rmol/Inikata)