MAKASSAR, INIKATA.co.id – Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Gufron yang dipecat alias di DO oleh pihak kampus angkat bicara.
Gufron mengungkapkan bahwa dirinya tidak terima dengan kebijakan yang memberhentikan dirinya sebagai mahasiswa, karena tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur.
“Saya terima kalau aturan itu sesuai, saya tidak terima kalau tidak dilakukan dengan prosedur,” kata Gufron saat dihubungi Inikata.co.id, Jumat (29/11/2024).
Dia mengatakan, pihak Rektorat Unhas justru menutup mata dengan peraturan yang dibuat. Karena mekanismenya itu harus ada sidang dan surat peringatan (SP).
“Mereka menutup mata, saya akan fair kalau di DO kalau sesuai prosedur, dan sampai saat ini belum dapat surat DO dari kampus,” tambahnya.
Menurutnya, kampus sekelas Unhas tapi aturan teknis seperti itu tidak diterapkan. Ini menandakan kata dia, kebijakan yang bobrok dan menjatuhkan reputasi almamater.
“Seharusnya kan sidang dulu dan dikasi SP dulu. Ini Unhas ini sudah bobrok,” tukasnya.
Terpisah, Kabid Humas Unhas Ahmad Bahar saat dikonfirmasi terkait mekanisme dan peraturan DO tak digubris hingga berita ini dimuat.
Sebelumnya, pihak Rektor Unhas menggelar konferensi pers Kamis (28/11/2024) kemarin. Dalam jumpa pers kata Ahmad, sebelum dikeluarkan kebijakan DO, pihaknya telah memberikan teguran lisan.
“Saya kira pernah diberikan teguran. Dia ikut memanggil orang dari luar untuk minum alkohol,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa pihak kampus juga telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada pelapor terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Itu berproses kalau ada pelaporan masuk ke komdis dan mungkin bagian akademik jenuh terkait prilaku anak ini sehingga pelaporan tertulis dilakukan,” ucapnya.
“Ini sudah berproses mulai dipanggil pelapor, saksi hingga terlapor,” sambungnya.
Ahmad membeberkan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa karena mengonsumsi minuman beralkohol di lingkup kampus.
“Kasus yang melibatkan mahasiswa ini sudah berproses sejak bulan Oktober, pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan,” terangnya.
Adapun beberapa pasal yang dilanggar sebagai berikut.
“Peraturan senat akademik Unhas tentang kode etik mahasiswa Unhas. Aturan senat terkait kode etik Unhas, ybs melanggar bab 5 pasal 9 ayat 1 poin D/B yang berbunyi bahwa ketika mahasiswa dalam berinteraksi dalam kegiatan akademik, diminta berprilaku sopan dan santun dalam mengeluarkan pendapat. Itu merupakan pelanggaran ringan”
“Bab 5 pasal 12 tentang etika mahasiswa berinteraksi dengan masyarakat, yang dilanggar poin ke 6 yang berbunyi berperan aktif untuk menolak penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba dll dan minuman keras. Ybs melakukan hal tersebut di area kampus dan memanggil teman-temannya”
“Bab 7 terkait larangan pasal 16 terjadi pelanggaran berat yaitu memperdagangkan/menggunakan narkotika dll maupun minuman beralkohol”
“Jadi hal-hal ini yang dilanggar. Sehingga diberikan keputusan yang tegas. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan demo pelecehan seksual. Hanya kebetulan saja yang bersangkutan demo,” pungkasnya. (Fdl)