INIKATA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap untuk menerima pendaftaran perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sejak resmi membentuk tim gugus tugas, pada Rabu (27/11), MK sudah siap menerima berkas pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024.
“Prinsipnya, MK sudah menyiapkan Gugus Tugas yang standby untuk menerima pengajuan permohonan,” kata juru bicara MK, Fajar Laksonodikutip dari jawapos.com, Jumat (29/11).
Fajar menjelaskan, tenggat waktu permohonan bergantung pada waktu penetapan dan pengumuman hasil Pilkada 2024.
Seperti halnya KPU Jakarta yang akan menetapkan pasangan calon (paslon) tertentu sebagai paslon terpilih pada 10 Desember 2024.
Paslon yang kalah dalam perolehan suara Pilkada Jakarta dapat mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK, hingga 13 Desember 2024 atau tiga hari setelan penetapan calon.
MK akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi para pemohon sengketa, untuk memperbaiki permohonan sebelum berkas pengajuan itu diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Selain itu, bagi wilayah di luar Jakarta, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, baik oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota maupun pemantau pemilihan provinsi/kabupaten/kota sejak penetapan pada 15 Desember hingga hingga 18 Desember 2024.
“Tenggat pengajuan permohonan bergantung pada penetapan dan pengumuman hasil Pilkada,” ujar Fajar.
Lebih lanjut, Fajar mengamini sebelum ada penetapan pasangam calon tentu belum ada permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Namun, MK tetap menyiapkan diri untuk menerima permohonan.
“Selama belum ada penetapan dan pengumuman, tentu belum ada permohonan. Tapi kita sudah standby untuk itu,” pungkas Fajar.(jawapos/inikata)