Danny Pertanyakan Imbauan Bawaslu Sulsel Larang Kepala Daerah Lakukan Mutasi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mempertanyakan imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melarang kepala daerah yang bertarung di Pilkada Sulsel 2024 melakukan mutasi.

Berdasarkan surat bernomor 1072/HK.03.04/K.SN//11/2024, tanggal 28 November 2024, yang ditujukan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan, Bawaslu Sulsel mengeluarkan imbauan larangan melakukan penggantian pejabat pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Menurut Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu salah sasaran.

Bawaslu Sulsel kata dia, mestinya fokus mengawasi dan menindaki pelanggaran pilkada, bukan mengurusi pemerintahan yang harusnya menjadi kewenangan kementerian dalam negeri.

“Baru saya cek ini, baru kali ini ada Bawaslu yang mengirim surat seperti ini ke kepala daerah, itu bukan kewenangan pemilu,” kata Danny, Jumat (29/11/24).

Danny menduga, tindakan Bawaslu yang mengirim surat ke kepala daerah menunjukkan bahwa Bawaslu terindikasi kepentingan tertentu.

Hal ini kata dia, patut dicurigai oleh masyarakat. Bawaslu diduga mendapat tekanan dari pihak tertentu.

“Dicurigai ada yang suruh, ini dugaan yah, berarti Bawaslu bisa terindikasi kepentingan tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa larangan pejabat/bupati atau walikota melakukan mutasi pejabat tidak hanya sebelum penetapan calon tetapi juga 6 bulan setelah pilkada.

“Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbaun. Diingatkan agar jangan lakukan mutasi, jika dilakukan ada konsekuensi yang mesti ditanggung,” pungkas. (Mwr/Kas)