INIKATA.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan serentak pada Rabu (27/11/2024) besok.
Sebelum pelaksanaan, para pemilih akan mendapatkan undangan untuk mencoblos yang diberikan langsung oleh petugas KPPS setempat.
Pada undangan pencoblosan tersebut memuat berbagai informasi seperti waktu pencoblosan dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perlu diketahui bahwa Lokasi TPS ini bisa dicek secara online melalui handphone untuk memudahkan pemilih mengetahui lokasi TPS masing-masing.
Berikut cara untuk mengecek Lokasi TPS secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
– Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih di kolom yang tersedia
– Pastikan nomor yang dimasukkan telah sesuai, lalu pilih tombol pencarian
– Lanjutkan dengan memasukkan nomor WhatsApp aktif guna mengirimkan kode
– Cek WhatsApp dan masukkan kode yang telah dikirimkan oleh bot KPU
– Setelah berhasil memasukkan, pilih tombol konfirmasi
– Tunggu beberapa saat kemudian nama pemilih dalam DPT akan muncul
– Tampilan tersebut memuat informasi mengenai Lokasi TPS beserta mpasnya, NIK, dan nomor KK.
Adapun waktu coblos akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Pada undangan pencoblosan yang telah diberikan kepada tiap pemilih akan ada waktu yang direkomendasikan untuk datang agar mengantisipasi antre yang berkepanjangan.
KPPS akan tetap memberikan kesempatan pemilih untuk tetap mencoblos meski sudah melewati batas waktu, namun hal tersebut tidak berlaku bagi pemilih yang baru datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat.
Berkas yang perlu dibawa oleh para pemilih yang hendak memberikan hak suaranya berupa undangan pencoblosan dan KTP pemilih.
Gunakan hak suaramu, mari berkontribusi dalam demokrasi negeri ini! Ayo ke TPS. (JawaPos/Inikata)