ENREKANG, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang telah resmi melantik 3.479 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3.479 orang KPPS tersebut akan bertugas pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang.
Komisioner KPU Enrekang Muh Rahmat mengatakan, jadwal dan Tahapan pembentukan KPPS pada Pilkada Serentak yang di atur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024.
“Maka petugas KPPS yang dilantik hari ini diambil sumpah dan janjinya untuk menjalankan tugas wewenang dan kewajiban dalam mensukseskan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing,” jelas Rahmat (7/11/2024).
Selanjutnya, Rahmat mengatakan, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, petugas KPPS tidak menutup kemungkinan ada hal kendala dan tantangan.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara optimal, maka petugas KPPS dalam persiapan dan tugas betul-betul serius serta fokus sebagaimana bimtek KPPS yang di fasilitasi PPK dan PPS.
Momentum pengambilan sumpah dan janji ini juga bukan hanya sekedar diucapkan tapi diwujudkan dalam perilaku selama menjalankan tugas wewenang dan kewajiban di TPS.
“Dari harapan kita, kerja petugas KPPS proses pungut dan hitung ini bisa berjalan lancar dan aman sehingga Hak konstitusi masyarakat bisa terjaga dengan baik, menjaga integritas, tetap profesional,transparan dan bertanggung jawab,”harapnya.(mas)