MAKASSAR, INIKATA.co.id – Hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pimpinan DPRD Sidrap Tahun Anggaran 2020-2023 oleh Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap) tak terdengar lagi perkembangannya.
Meski, audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sidrap telah lama rampung dan hasil auditnya pun telah diserahkan ke Kejari Sidrap.
“Sudah, Tim Inspektorat sudah serahkan ke Kejaksaan,” ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Pihak Kejari Sidrap melalui Kepala Seksi Intelijen, Muslimin Lagalung yang terus dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, memilih tak merespon sedikit pun alias bungkam atas konfirmasi yang dilayangkan baik via telepon maupun pesan singkat whatsapp.
Kantongi Unsur PMH
Sebelumnya, Kejari Sidrap menyebutkan telah menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaitan dengan kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ATR) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 tersebut.
Dan untuk menguatkan hal tersebut, Kejari Sidrap kemudian mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Sidrap.
“Iya benar, kita lagi menunggu hasil audit Inspektorat,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung via whatsapp, Sabtu 17 Agustus 2024.
Tanggapan Ombudsman Hingga Pegiat Antikorupsi
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) juga sebelumnya turut menanggapi kabar tertutupnya informasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) lingkup Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang tengah diusut oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap).
Di mana, baik pihak Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap) maupun Inspektorat Sidrap terkesan tertutup dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
“Harusnya dalam penanganan kasus korupsi, para pihak yang dimaksud baik itu Kejaksaan maupun Inspektorat berlaku terbuka (transparan),” ucap Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muslimin B. Putra dimintai tanggapannya via telepon, Senin 30 September 2024.
Pihak Inspektorat maupun Kejari Sidrap seharusnya memahami saat ini merupakan era keterbukaan informasi. Temuan-temuan hasil audit Inspektorat maupun hasil penyelidikan hingga penyidikan Kejari Sidrap harus bisa dikonsumsi oleh publik dan bukan termasuk informasi yang dirahasiakan.
“Apalagi ini keterkaitan dengan kasus korupsi. Korupsi itu kan merupakan kejahatan kemanusian, kejahatan terhadap semua warga masyarakat, sehingga masyarakat harus terinformasikan hasil temuan-temuan dari Inspektorat maupun Kejaksaan tersebut,” jelas Muslimin.
Ombudsman berharap Inspektorat maupun Kejari Sidrap mengedepankan prinsip good goverment, di mana salah satu pilarnya adalah mengedepan transparansi baik menyangkut temuan-temuan, hasil audit dan itu seharusnya disampaikan ke publik melalui media massa.
“Tidak boleh ada ketertutupan informasi terkait dengan dugaan korupsi,” ujar Muslimin.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus korupsi dapat menghindari penyimpangan atau paling tidak meminimalisir kemungkinan adanya manipulasi atau penutupan kasus secara diam-diam.
“Dengan membuka semua kegiatan penyelidikan dan proses hukum, masyarakat dapat memantau dan mengawasi kegiatan Kejaksaan maupun Inspektorat secara langsung, sehingga meminimalkan kemungkinan adanya manipulasi atau penutupan kasus,” kata Kadir.
Selain itu, lanjut Kadir, dengan menerapkan azas transparansi, tentu saja akan berpengaruh pada tingkat akuntabilitas Kejaksaan maupun Inspektorat.
“Dengan transparansi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus, termasuk memungkinkan untuk memantau efektivitas penanganan kasus korupsi yang dimaksud,” jelas Kadir.
“Masyarakat patut menaruh curiga jika penanganan kasus korupsi tidak berlaku transparan. Padahal kan jelas, tujuan transparansi untuk memastikan bahwa proses hukum betul-betul telah berjalan secara adil, akuntabel dan masyarakat ikut serta dalam mengawasi sehingga meminimalkan kemungkinan adanya korupsi dalam proses hukum itu sendiri,” Kadir menambahkan.
Dalam kasus ini, diketahui Kejari Sidrap telah memeriksa belasan saksi, dari belasan saksi tersebut terdapat unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap di antaranya inisial HR, ASB, dan KA. Mereka telah dimintai keterangan sekaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki.(nca)