Pakar Soroti Kepemimpinan Prof Zudan: Masa Jabatan Plt Pimpinan OPD Lebih dari Ketentuan

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel telah melebihi ketentuan, yakni hanya dua kali tiga bulan untuk status Plt.

Diketahui, Plt Kesbangpol Sulsel, Ansyar, mulai menjabat sejak Januari 2024 sampai saat ini. Padahal, aturan menyebut status Plt hanya dua kali tiga bulan setelah itu harusnya sudah diganti.

“Harusnya pejabat pembina kepegawaian lakukan pergantian kalau tidak definitif kan. Seharusnya, sudah melewati aturan,” kata Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar, Rabu (6/11/2024).

Prof Aminuddin mengatakan, Pj Gubernur Sulsel harus melakukan pergantian dan memperlakukan sama. Karena ini sama status Pj Sekda sebelumnya dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan Pilkada.

“Mestinya ada atensi pj gubernur, jadi harus diganti. Itu kan sama dengan Pj Sekda mestinya dilakukan sama seperti itu karena tidak ada alasan pilkada,” jelasnya.

Menurutnya, masa jabatan Plt Kesbangpol Sulsel sudah hampir setahun dan tidak sesuai lagi dengan ketentuan. Dia berharap agar Prof Zudan memberikan perhatian serius.

“Saya menyarankan Pj Gubernur harus lakukan proses pergantian, sudah hampir setahun artinya sudah lama. Sudah tidak sesuai dengan ketentuan, harus menjadi perhatian Pj Gubernur,” tandasnya.

Terpisah, Plt Kesbangpol Sulsel Ansyar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Plt sejak bulan Januari 2024 hingga sekarang.

“Saya di bulan Januari, iye sampai sekarang masih Plt,” kata Ansyar membenarkan.

Ditanya soal masa jabatannya yang sudah melewati ketentuan, dia mengatakan itu merupakan kewenangan dari Pj Gubernur Sulsel. Adapun alasan lainnya karena diminta mengurus pilkada yang tengah berjalan.

“Plt itu kan pejabat kosong dan tergantung pimpinan, di Kesbangpol ini kan kita kawal ini pilkada. Jadi kalau saya mungkin ada kebijakan pimpinan, mengawal pilkada ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Sukarniati Kondolele saat dikonfirmasi soal jabatan Plt Kesbangpol Sulsel melebihi ketentuan, hingga saya berita ini dimuat belum merespon konfirmasi INIKATA.co.id.

Diketahui, Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, pada tanggal 30 Juli 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada pejabat yang berada di instansi pusat dan instansi daerah.

Pada poin ketiga tentang Isi Surat Edaran, pasal B ayat 11 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama (3) Tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) Tiga bulan. (Fdl)