INIKATA.co.id – Meirizka Widjaja, (MW) ibunda Ronald Tannur ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW kemudian ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan MW.
“Ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi suap sehingga penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan dikutip, Senin (04/11/2024) malam.
Dalam kasus ini, MW mengenal tersangka Lisa Rahmat penasihat hukum Ronald Tannur karena memang sudah kenal sejak lama.
“Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” kata Abdul Qohar.
Dari sini lanjutnya, ibunda Ronald Tannur meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari MW kepada para hakim.
Benar saja, dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.
Tak sampai di situ, Kejagung kemudian menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai makelar kasus di MA. (Rmol/Inikata)