MK Terima Gugatan UU Ciptaker, Airlangga Hartarto Kumpulkan Erick Thohir dan Bahlil

INIKATA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan dari Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan sejumlah anak buahnya di Kementerian Ekonomi dan Perindustrian untuk membahas UU Ciptaker di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Rapat koordinasi itu digelar tertutup dan dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan sejumlah wakil menteri.

Airlangga Hartarto mengatakan, mengumpulkan para menteri tak lain untuk menindaklanjuti putusan MK tentang UU Ciptaker.

“Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam rapat hari ini, pertama tentang keputusan MK,” kata Airlangga.

Ia menegaskan pemerintah bakal menindaklanjuti hasil keputusan MK.

“Pemerintah akan menindaklanjuti keputusam MK, terkait dengan ketenagakerjaan,” demikian Airlangga. (Rmol/Inikata)