KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi

INIKATA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan alasan terkait penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Jet pribadi itu digunakan saat perjalanan bersama sang istri Erina Gudono ke Amerika Serikat.

Nurul Ghufron menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan bagian dari gratifikasi. Menurut Ghufron, salah satu alasannya yakni bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara.

Meski merupakan anak dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang sudah dewasa dan tidak lagi menjadi tanggungan dari Jokowi.

“Setiap warga negara yang sudah dewasa itu bertanggung jawab atas masing-masing perbuatannya. Itulah asas responsibilitas. Jadi seseorang yang dianggap berbuat salah, bertanggung jawab masing-masing atas perbuatannya sendiri-sendiri,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Ghufron memahami banyak pihak yang menafsirkan bahwa penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep itu merupakan perbuatan perantara kepada Ayahnya, yakni Jokowi. Namun, penggunaan jet pribadi itu dinikmati oleh Kaesang, bukan Jokowi.

“Mungkin banyak yang menyamakan dengan perbuatan perantara/layering kepada bapaknya? Tapi ini berupa jasa langsung dinikmati oleh yang bersangkutan, yang bukan penyelenggara negara,” ucap Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan bagian dari perantara. Namun, itu akan terbukti jika dinikmati oleh pihak penyelenggara negara.

“Ini bukan layering untuk orang lain. Bisa disebut sebagai layering kalau penerimaan gratifikasinya untuk orang lain yang pejabat negara,” tegas Ghufron.

Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa laporan terkait penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep bukan bagian dari gratifikasi. Hal itu setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menganalisa terkait laporan jet pribadi Kaesang.

Laporan dari Kaesang menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Berdasarkan laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK, dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara. Maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ghufron menekankan, keputusan ini bukan kali pertama ditetapkan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.

“Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali,” pungkas Ghufron.(jawapos/inikata)