MAKASSAR, INIKATA.co.id – Setiap pejabat daerah yang ingin terlibat dan aktif dalam kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), wajib untuk mengajukan cuti terlebih dahulu, termasuk anggota DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Anggota Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan, aturan cuti kampanye untuk anggota DPRD diatur dalam ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan pejabat negara lainnya.
“Anggota DPRD juga pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga harus cuti jika mau kampanye pada pemilihan kepala daerah,” kata Alamsyah, Minggu (3/11/2024).
Alamsyah menuturkan, anggota DPRD sah-sah saja ikut berkampanye karena dia bagian dari politik dan Partai pengusung paslon, namun ada undang-undang yang mengatur soal pembatasan termasuk tidak menggunakan fasilitas negara sebagai pejabat, sehingga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan.
“Sebagai pejabat pengguna kewenangan, jangan sampai kewenangan yang diberikan oleh negara dan fasilitas yang melekat itu dipakai untuk berkampanye. Itu melanggar jika menggunakan fasilitas negara berkampanye,” tegasnya.
Hal itu di benarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel M. Jabir, bahwa anggota dewan yang mau kampanye untuk paslon kepala daerah harus cuti.
“Selama cuti anggota dewan juga tidak bisa menggunakan fasilitas negara. Surat cuti harus ditembuskan ke Gubernur dan Kemendagri setelah ditandatangani oleh ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, ” jelasnya. (kas)