MAKASSAR, INIKATA.co.id – Polisi mengungkap peredaran 30,200 kg sabu jenis mephedrone dan 8.229 butir pil mephedrone di berbagai lokasi di Sulawesi Selatan.
Selain sabu dan butir pil medherdone, polisi juga mengamankan 6 orang dari lokasi penggerebekan.
“Lokasi itu TKP pertamanya di Makassar, TKP ke 2 itu di perumahan green river di tamalate dan TKP ke 3 itu di Kendari jalan lalombaku BTN Alam Sabila,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).
Mepherdone ini merupakan narkotika jenis baru yang akan diedar ke berbagai lokasi. Yudhiawan juga mengungkapkan bahwa peredaran narkotika jenis Mepherdone ini dikendalikan oleh jaringan internasional.
“Jadi ini dikendalikan oleh jaringan internasional, modus operandinya lewat ekspedisi dari Surabaya menuju ke Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Jika dirupiahkan, kisaran nilai dari narkotika yang diamankan tersebut bernilai hingga milyaran.
“Taksiran nilai karkotika jenis sabu dan jenis mephedrone kurang lebih 50 milyar,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan.
Dia menjelaskan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jadi ancaman hukumnya itu paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau didalam penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa narkotika tersebut pastinya akan merusak masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
“Ini tidak hanya berhenti di sini, kita akan terus kembangkan, pasti akan lebih bnyak lagi,” ujarnya.
“Jadi saya himbau seluruh masyarakat khususnya Sulawesi Selatan berhati-hati karena narkotika dapat merusak generasi muda kita,” tutupnya. (Ancha)