Penjelasan DTRB Makassar Soal Bangunan Megah Diduga Milik Pengusaha Skincare Tak Kantongi IMB

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar menanggapi soal bangunan megah yang diduga milik Owner Skincare di Makassar berinisial MH yang dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

Kepala Dinas (Kasdis) TRB Makassar, Fahyuddin mengatakan pihaknya telah melakukan teguran atas pembagunan bangunan megah tersebut yang diduga tidak memiliki IMB.

Baca juga:

Dinas Koperasi dan UKM Makassar Gelar Rakor Cooperative Expo 2024

“Sudah kita lakukan dua kali peneguran,” singkat Fahyuddin saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Rabu (23/10/2024) malam.

Meski demikian kata Fahyuddin, pihak Owner MH tersebut sudah ada itikad baik untuk proses pengurusan izin PBG.

“Tapi sekarang sudah ada itikad baik dari pihak mereka, dan sudah mengurus PBG,” kata Fahyuddin.

Baca juga:

DTRB Janji Tindak Bangunan Megah di Nipa-nipa Antang yang Diduga Tak Miliki PBG

Pihaknya juga menyebutkan akan memproses izin PBG yang diajukan oleh pihak MH.

“Kalau sudah beritikad baiknya orang untuk urus PBG apalagi sekarang sudah diproses,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bangunan megah di wilayah Kecamatan Tamalanrea yang diduga milik Owner Skincare, inisial MH diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bahkan pekerjaan pembangunan bangunan megah tersebut nyaris rampung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengungkapkan bangunan tersebut belum terdaftar di PTSP Makassar.

“Belum terdaftar, kayaknya belum ada (IMB ataupun PBG), (tanyakan) Di teknis nya Dinas Tata Ruang,” kata Helmy Budiman.

Sementara itu, Camat Tamalanrea Makassar, Iqbal mengatakan sejak awal sudah mengetahui adanya pembangunan rumah megah milik Owner Skincare inisial MH yang terletak di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

“Iye saya tahuji awal pembangunannya, cuman kami ini tidak punya kewenangan, langsung ke Dinas Tata Ruang,” ucap Iqbal, Selasa (22/10/2024).

Saat ditanya apakah dirinya selaku Camat Tamalanrea juga pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar terkait masalah pembangunan rumah megah yang diduga tak mengantongi IMB, Iqbal mengatakan yang hadir saat itu Lurah Kapasa Raya.

“Tapi hasilnya saya dilaporkanji pak sama Pak Lurah hasil RDP,” terang Iqbal.

Ia pun mengarahkan agar permasalahan ini dilaporkan langsung ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar segera ditindak tegas karena diduga bangunan rumah megah tersebut tak mengantongi IMB atau PBG meski pengerjaannya nyaris rampung.

“Sudah patut Dinas Tata Ruang ini harus bertindak pak. Kami juga laporkan ke sana segera,” ujar Iqbal. (Nca/Nuni)