INIKATA.co.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) Lantamal IV menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10.345 gram atau sekitar 10 kg, Minggu 10 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan itu, ikut diamankan satu orang pelaku berinisial ND (49) dan 1 pucuk senjata pistol jenis blank gun termasuk 86 butir peluru yang dibawa ND dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan barat Pulau Takong Iyu.
Pengungkapan tersebut berawal dari prajurit Lanal TBK mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun menggunakan speed boat bermesin 85 PK.
“Mendengar informasi tersebut, Lanal TBK berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu untuk memantau dan memperketat keamanan,” kata Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI, Yoos Suryono, dikutip, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan pantauan prajurit Posal Takong Iyu, kata Yoos Suryono, speed boat tersebut terlihat secara visual sedang melintas. Setelah memastikan bahwa boat tersebut digunakan ND, tim langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berbalik arah. Tim segera melepaskan tembakan peringatan, tetapi pelaku menabrak boat Patkamla Mahesa akhirnya menyerah setelah boatnya tenggelam,” kata Yoos Suryono.
Setelah ditangkap, ND langsung dibawa Tim Lanal TBK menuju Balai Pengobatan Lanal TBK guna dilakukan pemeriksaan awal.
Sementara barang bukti dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Tanjung Balai Karimun guna memastikan barang tersebut adalah narkotika.
“Dari hasil uji narkotest, barang bukti yang diselundupkan pelaku positif mengandung metamfetamin (sabu),” terang Yoos.
Hingga kini, Lanal TBK masih melaksanakan pendalaman terhadap pelaku guna tindakan lebih lanjut. (Rmol/Inikata)