MAKASSAR, INIKATA.co.id – Isu pemeriksaan telepon genggam (handphone) yang bakal dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menuai sorotan dari praktisi hukum.
Beredar isu yang menyatakan bahwa Andi Arwin Azis akan memeriksa atau menggeledah HP milik RT/RW dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Makassar.
Isu ini telah menyebar luas melalui pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Meski hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas isu, sejumlah pihak mendesak agar Pjs Wali Kota segera memberikan klarifikasi resmi, termasuk dari advokat senior yang juga mantan Direktur LBH Makassar, Adnan Buyung Azis.
Aba, sapaan karib Adnan Buyung Azis meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan penjelasan terkait kebenaran isu ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan bagi lingkungan kerja pemerintahan.
Jika isu ini terbukti benar, sejumlah ahli hukum menilai bahwa tindakan pemeriksaan HP tanpa izin pemiliknya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi.
Penggunaan ponsel pribadi menyimpan berbagai informasi yang bersifat rahasia dan sensitif, sehingga pemeriksaan tanpa persetujuan melanggar hak privasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Pemeriksaan HP tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 yang mengatur perlindungan terhadap data pribadi individu. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 30 ayat 1 UU ITE, yang menyatakan bahwa akses terhadap perangkat komunikasi pribadi tanpa persetujuan adalah sebuah tindak pidana,” ungkap Aba.
Menurutnya, tindakan yang kabarnya akan dilakukan Pj Wali Kota Makassar tersebut dapat dikenai sanksi hukum yang tegas apabila dilaksanakan, karena melanggar hak-hak privasi individu yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
“Para ASN dan RT/RW yang merasa dirugikan oleh tindakan ini juga memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian jika merasa privasinya terganggu,” jelas Aba.
Tindakan semacam ini, menurut pengamat, lebih “kasar” daripada yang pernah dilakukan oleh rekan-rekan dinas provinsi yang hanya mensyaratkan penggunaan data pribadi untuk kegiatan administratif tertentu.
Lebih lanjut, sejumlah pihak mengingatkan Pj Wali Kota untuk belajar dari pengalaman para wali kota sebelumnya, seperti Amiruddin Maula, Ilham Arief Sirajuddin, hingga Danny Pomanto, yang tidak pernah melakukan pemeriksaan HP milik ASN di Pemkot Makassar.
Pemeriksaan HP hanya dapat dilakukan oleh aparat kepolisian, itu pun harus melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang, terutama jika ASN tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana.
“Klarifikasi dan penyelesaian isu ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh Pjs Wali Kota untuk menghindari kegaduhan yang lebih luas di kalangan pegawai pemerintahan,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis mengatakan bahwa, dirinya tidak pernah memeriksa HP para ASN. Menurutnya banyak tugas yang lebih penting dari pemeriksaan tersebut.
“Saya belum pernah periksa, saya belum pernah melakukan pemeriksaan, banyak tugas-tugas yang lain lah. Bayangkan kalau semua ASN harus diperiksa HP nya berapa ribu itu yang harus saya periksa,” kata Andi Arwin saat dikonfirmasi Inikata, Rabu (23/10/2024) malam.
“Saya rasa tidak, kalau saya pribadi yah sebagai Pjs masih banyak tugas-tugas yang lain yang lebih penting,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Arwin berharap para ASN memiliki kesadaran untuk bisa menjunjung tinggi netralitas meskipun tidak adanya pemeriksaan HP.
“Mungkin saya hanya mengimbau bahwa tolonglah ASN ini meskipun tidak diperiksa dan sebagainya tetap menjaga netralitas. Tugas saya itu harus memastikan seluruh jajaran saya menjunjung tinggi netralitas tidak perlu harus dibuktikan dengan pemeriksaan tapi dengan kesadaran sendiri,” pungkasnya. (Nuni/Mwr)