Dinkes Sulsel Akan Lakukan Investigasi Terkait Tewasnya Pasien ODGJ di RSKD Dadi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan melakukan investigasi terkait kasus tewasnya salah satu pasien di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Kota Makassar.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah, utamanya Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel. Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar mengatakan, pihaknya telah mengutus tim untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga:

Minimalisir Potensi Ricuh, Mahasiswa Tuntut Pj Walikota dan ASN di Palopo Netral di Pilkada 2024

“Saya sudah perintahkan kabid yankes untuk turun ke sana (di RSKD Dadi Makassar),” kata Ishaq Iskandar, Selasa (22/10/2024).

Dirinya juga mengaku telah mendapatkan kronologi kejadian dari pihak RSKD Dadi yang menyebabkan pasien ODGJ inisial SA (42) itu tewas.

“Kami klarifikasi ke sana dan minta kronologisnya supaya lebih valid,” ucap Ishaq

Baca juga:

Dinkes Sulsel Dorong Pelayanan Kesehatan Bermutu dan Terjangkau hingga Pelosok

Diketahui, dalam kejadian tersebut, dua orang perawat telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana. Dia mengatakan, keduanya diduga lalai saat menjalankan tugasnya dalam pengawasan pasien.

“Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalain dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban,” ucap Devi kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Dua tersangka yang belum diketahui identitasnya itu bakal dikenakan pasal 361 KUHP dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian.

Berdasarkan data yang dilansir, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan pasal 361 KUHP mengatur tentang hal lain.

Pasal 359 KUHP mengatur bahwa siapapun yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

“Untuk korban kita juga sudah lakukan proses outopsi pada Sabtu (19/10/2024) lalu,” kata Devi Sujana. (Fdl)