Kasus Dugaan Kampanye Gunakan Fasilitas Negara: Diperiksa Gakkumdu, ASS Klarifikasi via Zoom

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Kabupaten Soppeng melakukan pemeriksaan terhadap calon Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Pemeriksaan ini atas dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara karena menghadiri kegiatan Jalan Sehat dalam rangka peringatan HUT Sulsel yang ke-355 tahun di Kabupaten Soppeng pada 13 Oktober kemarin.

Pada pemeriksaan atau permintaan klarifikasi yang dilakukan di Kantor Bawaslu Sulsel pada Senin (21/10/2024) tersebut, ASS sebagai terlapor hanya hadir dan memberikan klarifikasi secara virtual via sambungan Zoom.

Baca juga:

Sandi Sebut PPP Siap All Out Menangkan Capres Cawapres Usungan Partai

“Karena informasinya yang bersangkutan atau terlapor (ASS) lagi di luar daerah (Jakarta), jadi terlapor bisa memberi keterangan via zoom,” kata Anggota Komisoner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Senin (21/10/2024).

“Jadi terlapor diperiksa oleh Bawaslu Soppeng bersama Bawaslu Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, sekaligus memeriksa pelapornya,” terangnya.

Terpisah, Anggota Komisioner Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil, saat dikonfirmasi enggan membeberkan apa saja hasil pemeriksaan kepada ASS.

Baca juga:

3 RS Pemprov Sulsel Raih Akreditasi Paripurna dari LAM-KPRS

“Mohon maaf terkait dengan pertanyaan yang kami sampaikan, kami tidak bisa menyampaikan kepada publik, menjadi bagian dari penyelidikan kami bersama sentra Gakkumdu,” tuturnya.

“Untuk jumlah pertanyaan saya tidak tahu pasti berapa jumlah pertanyaan yang kami tanyakan. Kami belum bisa menarik kesimpulan (hasil pemeriksaan),” lanjutnya.

Sementara itu, juru bicara pasangan ASS-Fatma, Muhammad Ramli Rahim yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Sekadar diketahui, ASS dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara karena menghadiri kegiatan jalan sehat dalam rangka peringatan HUT Sulsel yang ke-355 tahun di Kabupaten Soppeng.

Tak hanya ASS, Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, juga turut dilaporkan ke Bawaslu Sulsel pada Rabu (16/10/2024).

“Kami melaporkan paslon nomor 2, ASS dan Bupati Soppeng ke Bawaslu Sulsel terkait kegiatan jalan sehat dalam rangka ultah Sulsel ke-355 tahun di lapangan Gasis Watansoppeng pada Minggu (13/10/2024),” kata Koordinator Tim Hukum Danny-Azhar (DiA), Akhmad Rianto, beberapa hari lalu.

Rianto sapaannya mengatakan, ASS diduga memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye secara terang-terangan.

“Dugaannya, paslon nomor dua ASS hadir dan berada di agenda jalan sehat yang mana kegiatan ini menggunakan anggaran negara,” tegasnya.

“Artinya telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” sambungnya.

Tim Hukum DiA lainnya, Widy, mengatakan dalam kegiatan tersebut ASS diduga sengaja diundang dan diberikan ruang di hadapan ribuan massa, peserta jalan sehat.

“Bukan hanya hadir, namun memang diberikan ruang. Karena melihat dari beberapa video, itu Paslon 02 diberikan tempat duduk di podium berbarengan dengan Bupati Soppeng dan beberapa SKPD yang ada di Kabupaten Soppeng di hadapan ribuan massa,” jelasnya.

Tak hanya sekadar hadir, kata Widy, tapi ASS dikabarkan juga ikut membuka jalan sehat tersebut dengan mengibarkan bendera start. Ia juga berbaur dengan peserta.

Oleh karena itu, dia mengatakan ada indikasi bahwa Bupati Soppeng memfasilitasi Paslon 02 ini untuk melakukan kampanye terselubung.

“Pertama, karena ini kegiatan kabupaten bukan kegiatan kampanye. Kedua, kami duga ini adalah kampanye terselubung. Jadwal kampanye untuk Paslon 02 itu tidak ada untuk Kabupaten Soppeng pada tanggal 13 tersebut,” terangnya.

Lebih jauh, Widy menyebut pihaknya telah memiliki bukti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 02 tersebut. Di mana bukti tersebut berupa Surat Edaran Bupati Soppeng, video, foto, serta link berita.

“Bukti yang kami ajukan itu ada surat edaran dari Bupati Soppeng, kemudian ada beberapa video yang nampak jelas di situ ada Paslon 02 dan Bupati Soppeng, kemudian ada juga beberapa link berita dan foto,” ungkapnya.

Ia pun berharap Bawaslu Sulsel dapat bekerja maksimal dan cepat dalam memproses laporan ini. Sebab, menurut dia, pelanggaran ini sudah jelas memenuhi unsur TSM.

“Karena ini sudah nampak ada upaya TSM yang dilakukan oleh Paslon 02 menggunakan fasilitas negara, kemudian diikuti oleh ribuan orang, dan melakukan kampanye terselubung di Kabupaten Soppeng,” tukasnya. (Kasma)