MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dua orang perawat ditetapkan menjadi tersangka buntut tewasnya pasien dalam gangguan jiwa berinisial SA (42) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana. Dia mengatakan, keduanya diduga lalai saat menjalankan tugasnya dalam pengawasan pasien.
“Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalain dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban,” ucap Devi kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Dua tersangka yang belum diketahui identitasnya itu bakal dikenakan pasal 361 KUHP dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian.
Berdasarkan data yang dilansir, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan pasal 361 KUHP mengatur tentang hal lain.
Pasal 359 KUHP mengatur bahwa siapapun yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
“Untuk korban kita juga sudah lakukan proses outopsi pada Sabtu (19/10/2024) lalu,” kata Devi Sujana.
Sebelumnya diberitakan, seorang pasien dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dikabarkan meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan beberapa pasien lain.
Peristiwa tewasnya pasien berinisial SA (42) itu terjadi pada Jumat (18/10/2024) malam. Belum diketahui secara pasti penyebab kematian SA. Namun berdasarkan informasi ada beberapa luka pada tubuhnya.
Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman mengungkapkan bahwa peristiwa bermula kala SA yang sementara dalam perawatan tiba-tiba mengamuk dan hendak keluar dari area rumah sakit.
“Sekitar pukul 16:00 wita, Jumat itu. Pasien awalnya terlihat tenang namun tiba-tiba menjadi gelisah yang mengakibatkan terjadinya perkelahian (antar pasien),” kata Sukirman kepada awak media di RSKD Dadi Makassar, Senin (21/10/2024).
Mengetahui perkelahian tersebut kata Sukirman, perawat yang bertugas melerai perkelahian antar pasien tersebut.
“Kemudian petugas merestrain pasien sesuai dengan prosedur agar tidak berkelahi,” ungkapnya.
Demi menjaga keselamatan pasien dan petugas, RSKD memberikan penanganan sesuai dengan prosedur standar dalam kasus seperti ini.
“Namun pada pukul 21.00, pasien ditemukan telah meninggal dunia,”ujar Sukman.
Kami bekerjasama penuh dengan pihak berwenang untuk menjelaskan semua rincian yang terjadi.
“Dua anggota staf kami yang bertugas pada malam itu, saat ini berada di kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa RSKD Dadi akan selalu komunikatif demi keterbukaan informasi dan perbaikan kedepan.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga pasien dan akan selalu siap memberikan dukungan yang diperlukan selama masa sulit tersebut. (Ancha)