Anak Buahnya jadi Tersangka Pidana Pemilu, Prof Zudan Belum Ambil Sikap

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan belum memutuskan terkait status ASN Kepala UPT Bapenda Sulsel Samsat (Kasamsat) Makassar, Yarham Yasmin yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Dirinya mengaku masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Sulsel dan BKN RI.

Baca juga:

Sofha Marwah Bahtiar Bagikan Bantuan untuk Siswa di Maros dan Pangkep

“Jadi dalam penjatuhan sanksi setelah terjadi dalam tahapan Pilkada itu harus menunggu beberapa langkah rekomendasi Bawaslu dan rekomendasi BKN,” kata Prof Zudan, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, Penyidik Gakkumdu dari unsur Bawaslu Sulsel, Rachmat Hidayat mengatakan ASN Pemprov Sulsel ini sebelumnya dilapor ke Bawaslu Sulsel setelah fotonya berpose dua jari memegang atribut Sudirman-Fatma menjadi viral.

“(Yarham Yasin) Sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Rachmat.

Baca juga:

Prof Zudan Apresiasi Bawaslu Sulsel yang Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak

Dalam kasus ini, Yarham tidak sendiri. Dua rekannya sesama ASN Pemprov Sulsel berinisial AM dan ZA, juga memeragakan simbol yang sama. Dalam perkara ini, AZ dan ZA masih sebatas saksi.

“Dua lainnya masih berstatus sebagai saksi makanya ini sementara pengembangan juga karena memang kita masih ada waktu untuk melakukan penyidikan,” terangnya.

Tiga orang yang sebelumnya terlapor ini merupakan ASN di lingkup Pemprov Sulsel. Sebagai ASN, diminta untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada.

Namun tiga ASN ini dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dalam hal ini menjaga netralitas ASN. (Fdl)