MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepala UPT Bapenda Sulsel Samsat (kasamsat) Makassar, Yarham Yasmin usai fotonya berpose nomor urut pasangan Calon Gunernur Sulsel nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Hal ini dibenarkan Penyidik Gakkumdu dari unsur Bawaslu Sulsel, Rachmat Hidayat. ASN Pemprov Sulsel ini sebelumnya dilapor ke Bawaslu Sulsel setelah fotonya berpose dua jari memegang atribut Sudirman-Fatma menjadi viral.
“(Yarham Yasin) Sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Rachmat, Sabtu (19/10/2024).
Dalam kasus ini, Yarham tidak sendiri. Dua rekannya sesama ASN Pemprov Sulsel berinisial AM dan ZA, juga memeragakan simbol yang sama. Dalam perkara ini, AZ dan ZA masih sebatas saksi.
“Dua lainnya masih berstatus sebagai saksi makanya ini sementara pengembangan juga karena memang kita masih ada waktu untuk melakukan penyidikan,” terangnya.
Tiga orang yang sebelumnya terlapor ini merupakan ASN di lingkup Pemprov Sulsel. Sebagai ASN, diminta untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada.
Namun tiga ASN ini dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dalam hal ini menjaga netralitas ASN.(fadli)