MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim hukum pasangan calon Gubernur Sulsel nomor urut 01, Danny-Azhar mempertanyakan sikap Bawaslu Sulsel yang melimpahkan laporan pelanggaran kampanye memakai fasilitas negara oleh Andi Sudirman Sulaiman (ASS) ke Bawaslu Soppeng.
“Bawaslu Sulsel sudah mengeluarkan rekomendasi memindahkan laporan ini ke Bawaslu Soppeng. Ini ada apa?,” kata Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto, Jumat (18/10/2024).
Rianto menilai, laporan tersebut seharusnya diproses oleh Bawaslu Sulsel. Sebab, Bawaslu Soppeng kata Rianto tidak memiliki wewenang melakukan pemeriksaan terhadap calon Gubernur.
“Ketika laporan ini dipindahkan ke Bawaslu Soppeng maka Bawaslu Kabupaten Soppeng tidak punya kewenangan mendiskualifikasi gubernur karena ranahnya hanya tingkat kabupaten,” ujar Rianto.
Dengan peralihan dari Bawaslu Sulsel ke Bawaslu Soppeng, tim hukum DiA merasa curiga ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
“Ini adalah upaya akal-akalan, menurut kami, Bawaslu Sulsel memindahkan perkara ini ke Bawaslu Soppeng. Inilah yang membuat kami, sebagai tim hukum DIA, ada apa dengan Bawaslu Sulsel. Kenapa sampai memindahkan yang seharusnya ranahnya provinsi,” ujarnya.
Dia meyakini, rencana Bawaslu Sulsel tersebut adalah bagian dari rencana jahat, kental dengan praktek-prektek manipulasi.
“Padahal pelanggaran ini dilakukan oleh calon gubernur. Ini adalah ketidakadilan yang dipertontonkan dan ini membuat Pilkada kita akan tercoreng dengan Bawaslu Sulsel memindahkan laporan ke tingkat kabupaten. Artinya ini adalah upaya manipulasi menurut saya,” ungkap Rianto.
Olehnya itu, Rianto berharap agar Bawaslu Sulsel bisa bekerja secara profesional agar tidak menciderai pesta demokrasi. Jika peralihan tetap dipaksakan, maka dirinya akan melaporkan Bawaslu Sulsel ke Bawaslu RI hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi ini kita akan tunggu bagaimana reaksi Bawaslu Sulsel, ketika kami tidak mendapatkan jawaban yang rasional dan cukup masuk akal maka kami akan meminta keadilan ke Bawaslu RI dan paling jauh kita akan melapor ke DKPP terhadap para komisioner Bawaslu Sulsel terkait laporan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, ASS dan Bupati Soppeng Kaswadi dilaporkan ke Bawaslu Sulsel soal dugaan penggunaan fasilitas negara dan netralitas kepala daerah pada Rabu (16/10/2024) lalu dengan tuntutan bahwa yang bersangkutan telah menggunakan fasilitas negara. (Mwr)