Pakar Hukum Tata Negara Bilang Begini Soal Kabar Penujukan Irwan sebagai Pj Sekda Makassar

MAKASSAR. INIKATA.co.id – Beredar kabar Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Kota Makassar Irwan Adnan ditunjuk sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar.

Hal itu diketahui melalui dokumen surat berkop Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 16 Oktober 2024, dengan Nomor 800.1.10.2/2468/BKD bersifat Rahasia, yang beredar di media sosial.

Baca juga:

20 Ribu Warga Ikuti Makassar Bermunajat Melangitkan Doa Memperingati Tahun Baru 1445 Hijriyah

Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Aminuddin Ilmar mengatakan penujukan Irwan terindikasi ada aroma kepentingan politik.

Pasalnya, Irwan ini pernah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN untuk mengikuti konstelasi bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

“Ini menjadi pertanyaan sebagian besar orang karena kan pak Irwan inikan sempat mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti proses pemilihan walikota,” ucap Prof Aminuddin, Kamis (17/10/2024).

Baca juga:

Pj Sekda Harapkan OPD dapat Bersinergi dalam Perayaan HUT ke-417 Kota Makassar

Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Unhas ini mengatakan, penujukan Pj Sekda Makassar harus lebih hati-hati. Sebab, kondisi saat ini dalam kontestasi Pilkada harusnya betul-betul memperhatikan figur yang bebas dari kepentingan politik.

“Kedua kita berharap pergantian ini sekda harus hati hati, tapi ini usulan Pjs walikota yang memilih diantara tiga nama yang dianggap senior, yang bisa menjadi penjabat sekda sambil menunggu penjabat definitif,” jelasnya.

Prof Aminuddin menuturkan bahwa dalam penunjukan Pj Sekda ini yang paling berperan ialah PJs Walikota Makassar, karena bukan sekedar usulan tapi ada nama yang jadi prioritas.

“Itu juga harus dijawab Pjs walikota karena Pjs tidak sekedar mengusulkan tiga nama, tapi juga melingkari siapa yang menjadi prioritas untuk ditetapkan sebagai penjabat sekda kota,” bebernya.

“Jadi itu yang perlu dipertanyakan ke Pjs walikota kenapa memilih misalnya pak Irwan ketimbang pak Yasir yang sudah pernah menduduki jabatan Pelaksana tugas walikota, kemudian juga pak Mario,” tambah dia.

Meski persetujuannya berada pada Pemprov Sulsel dalam hal ini Pj Gubernur Sulsel, namun kata dia, Pjs Walikota Makassar juga punya pengaruh besar dalam kewenangan tersebut.

“Saya kira itu barangkali perlu dipertanyakan kenapa menetapkan pilihan ke pak Irwan itu kan juga perlu persetujuan gubernur, tapi itukan juga berdasarkan apa yang telah diusulkan oleh walikota,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniati Kondolele saat dikonfirmasi belum menggubris hingga berita ini dimuat.(fadli)