ASN Korban Nonjob di Masa Andi Sudirman Kembali Pertanyakan Nasibnya ke Prof Zudan

MAKASSAR,INIKATA.co.id – ASN korban Nonjob, Demosi, Mutasi (NJDM) dimasa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) kembali menanyakan karir dan nasib mereka ke Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Hal ini disampaikan Andi Marzuki, salah satu ASN korban NJDM. Ia mengatakan dimasa Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulsel, sebagian ASN sudah dikembalikan ke jabatan semula dan atau setara. Kini, saat Prof Zudan memimpin, belum ada langkah serius yang dilakukan.

Baca juga:

Pawai Karnaval Apeksi 2023 Satukan Budaya Indonesia

Bahkan kata dia, jika Pj Gubernur Sulsel tidak menanggapi dengan serius nasib mereka yang tidak bersalah tapi menjadi korban NJDM dimasa kepemimpinan ASS, maka akan ada upaya untuk menuntut haknya dengan cara lain.

“Kalau memang pak Pj gubernur tidak mengambil tindakan dan menuntaskan lebih baik teman-teman mengambil langkah secara bersama sama,” ucap Marzuki, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, sikap Prof Zudan diawal menjabat saat itu ingin menindaklanjuti polemik ini sesuai dengan prosedur dan aturan, tapi hingga saat kabar tersebut tidak terdengar lagi.

Baca juga:

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Enrekang Libatkan Penyuluh Agama

Dia mengatakan, dirinya bersama rekan senasib akan menyoroti sikap dan sejauh mana keseriusan Pj Gubernur Sulsel untuk menuntaskan persoalan NJDM.

“Apa langkah yang kita lakukan adalah menyoroti kerja Pj Gubernur Prof Zudan,” jelasnya.

Kepala BKD Sulsel Sukarniati Kondolele mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN untuk ditindaklanjuti.

“Kalau BKD sepanjang ada pertek dari BKN pasti dilaksanakan,” ucap Sukarniati, Selasa (15/10/2024) lalu.

Dia mengatakan, setelah sebelumnya beberapa ASN korban NJDM telah dikembalikan ke jabatan semula dan atau jabatan setara. Kini, belum ada lagi Pertek selanjutnya yang dikeluarkan oleh BKN.

Padahal sebelumnya Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan mengaku telah dipanggil oleh BKN dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menyelesaikan masalah tersebut.

Prof Zudan mengatakan, kendala ASN korban NJDM ini belum dilantik karena belum ada Pertek. Sehingga upaya kita mengembalikan ke jabatan semula dan atau serupa belum dapat dilakukan.

“Pertek Badan Kepegawaian Negara RI belum terbit,” kata Prof Zudan kepada Inikata.co.id, Rabu (10/7/2024) lalu.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada tindaklanjut setelah sebelumnya diminta menghadap ke BKN dan Kemendagri untuk tuntaskan masalah tersebut.

Prof Zudan mengatakan, dirinya telah diundang oleh Kemendagri RI dan BKN, guna menindaklanjuti ASN korban NJDM yang belum sepenuhnya dikembalikan ke posisi semula.

“Ini kita sudah diundang oleh kemendagri dan BKN untuk menyelesaikan (ASN korban nonjob) kita menyebutkan promosi dan mutasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Prof Zudan. (Fdl)