MAROS, INIKATA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Maros terkait layanan internet tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Saat ini kasus tersebut sudah tahap penyidikan. Namun, Kejari belum juga menetapkan tersangka meski sudah memeriksa puluhan saksi-saksi.
Koordinator Advokasi Celebes Law and Transparency (CLAT), Fahmi Sofyan mengungkapkan, kasus ini perlu segera dituntaskan karena menjadi polemik di tengah proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maros.
“Anehnya karena ada pihak yang mengaitkan kasus ini sampai ke Bupati dan mantan ketua DPRD Maros. Padahal yang bersoal ini adalah kepala dinasnya. Jadi kami mendesak Kejari Maros untuk segera menetapkan siapa tersangkanya,” kata Fahmi saat ditemui, Kamis (17/10/2024).
Menurut Fahmi, keterlibatan kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran sangat jelas dalam kasus itu. Dimana ada dua kepala dinas di periode 2021-2023, yakni Prayitno sebagai perancang anggaran dan Andi Baso Arman yang merupakan suami Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari selaku eksekutor.
“Logikanya, perancang itu hanya mengajukan anggaran saja. Nah yang mengadakan dan menfasilitasi prosesnya itu adalah yang eksekusi. Menurut saya ini sudah sangat jelas arahnya kemana,” ungkapnya.
Ia menilai, peran kepala dinas yang bertindak selaku eksekutor menjadi sangat vital. Pasalnya, dugaan korupsi itu tidak akan terjadi jika tidak ada yang melaksanakan kegiatannya. Terlebih, kepala dinas yang mengeksekusi program itu memiliki akses ke kekuasaan selaku suami dari wakil bupati.
“Walau bagaimanapun, peran vitalnya ada pada kepala dinas yang mengerjakan program itu. Saya yakin penyidik kejaksaan sangat jeli dan mampu melihat siapa dan bagaimana peran masing-masing saksi yang telah diperiksa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros, Andi Unru menyebut, kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi termasuk kepala dinas.
“Semoga dalam waktu dekat bisa segera rampung, karena sudah lama ini masuk dalam tahap penyidikan tapi memang belum ada penetapan tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, saat ditemui pada Rabu (09/10/2024) juga menyebut bahwa status penyidikan itu sudah dinaikkan sekitar 4 minggu lalu.
“Kami sudah meningkatkan ke tahap penyidikan sekitar 4 minggu yang lalu,” katanya.
Ia mengaku telah memanggil sedikitnya 30 orang saksi yang terdiri dari kalangan Kadis, Camat dan ASN untuk dimintai keterangan.
“Kami panggil dalam rangka penyidikan kapasitas sebagai saksi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama segera rampung,” sebutnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, proyek ini menelan anggaran sekitar Rp5,1 miliar. Penganggaran dana tersebut bersumber pada dana APBD.
Namun ada temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan realisasi proyek hingga pada perbedaan yang signifikan pada alokasi anggaran di tahun sebelumnya. (bak/jar)