DKPP Buka Tanggapan Masyarakat Terhadap 76 Nama Calon TPD Elemen Masyarakat Periode 2024-2025

INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk periode 2024-2025, pada Rabu (16/10/2024).

Dilansir dari laman resmi DKPP, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut nama-nama calon TPD unsur Masyarakat periode 2024-2025 diumumkan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Baca juga:

Survei Kepercayaan Publik Terhadap Polri Sebesar 73,2 Persen Lampaui KPK

“DKPP akan mempublikasi 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2024-2025 melalui laman www.dkpp.go.id dan semua media sosial DKPP selama lima hari, mulai 16 Oktober hingga 22 Oktober 2024,” kata Heddy.

Ia menambahkan, pengumuman ini dilakukan sebagai bentuk transparansi DKPP guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan dari masyarakat ini sangat penting guna kepantasan 76 nama calon TPD tidak yakin masyarakat, baik dari segi kompetensi dan rekam jejak.

76 nama ini terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan orang-orang yang pernah berkecimpung di dunia kepemiluan. Calon-calon TPD unsur masyarakat sendiri harus memenuhi 10 syarat, di antaranya berusia 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu lima (5) tahun, berpendidikan minimal S-1, dan tidak pernah dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan karena melakukan tindak tindak. pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun.

Baca juga:

DKPP Akan Sidangkan Dua Perkara Dugaan Pelanggaran KEPP di Sulsel, Berikut Jadwalnya

“Silahkan simak dengan seksama nama-nama calon TPD tersebut. Kami membuka seluas-luasnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait 76 calon nama TPD unsur masyarakat periode 2024-2025,” tegas Heddy.

Heddy menambahkan, masyarakat dapat mengirimkan tanggapannya tentang calon-calon TPD unsur masyarakat melalui email bag.tpd@dkpp.go.id. Menurutnya, tanggapan masyarakat ini nantinya akan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.

“Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD periode 2024-2025. Kami tidak ingin ada titik buta,” tegasnya.

Namun, jika sampai 22 Oktober 2024 tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima DKPP, lanjut Heddy, maka 76 nama ini akan dikukuhkan DKPP sebagai TPD dalam waktu dekat ini.

“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD periode 2024-2025 yang berasal dari 38 provinsi pada 7 November 2024 di Jakarta,” ungkap Heddy.

Ia juga menyebut masyarakat dapat bertanya langsung terkait pengukuhan TPD periode 2024 dengan menghubungi call center DKPP 1500101 dan media sosial (medsos) DKPP.

Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang membentuk DKPP untuk membantu DKPP menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi menetapkan DKPP berdasarkan usulan dari lembaga masing-masing.(dkpp/inikata)