MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Hukum Paslon Pilgub nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) melaporkan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.
Perwakilan Tim Hukum DiA, Widy mengatakan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh Cagub 02, ASS untuk kampanye terselubung lewat Jalan Sehat HUT Sulsel ke 355 di Kabupaten Soppeng. Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 13 Oktober lalu.
“Terkait laporan kami dari Tim Hukum DiA, melaporkan tentang peristiwa di Kabupaten Soppeng yaitu jalan sehat, yang mana kegiatan ini adalah bagian dari HUT provinsi Sulsel yang ke 355,” kata Widy, Rabu (16/10/2024).
Widy mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut ASS diduga sengaja diundang dan diberikan ruang di hadapan ribuan massa Jalan Sehat HUT Sulsel ke 355.
“Bukan hanya hadir, namun memang diberikan ruang. Karena melihat dari beberapa video, itu Pak Paslon 02 diberikan tempat duduk di podium berbarengan dengan Bupati Soppeng dan beberapa SKPD yang ada di Kabupaten Soppeng, di hadapan ribuan massa,” jelasnya.
Tak hanya sekadar hadir, kata Widy, tapi ASS dikabarkan juga ikut membuka Jalan Sehat tersebut dengan mengibarkan bendera start. Lalu adik Mentan Amran Sulaiman itu berbaur dengan peserta.
“Kemudian Paslon 02 juga, kami lihat memegang bendera untuk peserta bisa memulai jalan sehat tersebut. Kemudian Paslon 02 ini jalan bersama-sama dengan peserta,” sebutnya
Oleh karena itu, dia mengatakan ada indikasi bahwa Bupati Soppeng memfasilitasi Paslon 02 ini untuk melakukan kampanye terselubung.
“Pertama, karena ini kegiatan Kabupaten bukan kegiatan kampanye. Kedua, kami duga juga ini adalah kampanye terselubung. Karena jadwal kampanye untuk Paslon 02 itu tidak ada untuk Kabupaten Soppeng pada tanggal 13 tersebut,” terang Tim Hukum DIA ini.
“Yang terlapor di sini, adalah Paslon 02, dengan Bupati Soppeng,” tambahnya.
Lebih jauh, Widy menyebut pihaknya telah memiliki bukti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 02 tersebut. Dimana bukti tersebut berupa Surat Edaran Bupati Soppeng, video, foto, serta link berita.
“Bukti yang kami ajukan itu ada surat edaran dari Bupati Soppeng, kemudian ada beberapa video yang nampak jelas di situ ada Paslon 02 dan Bupati Soppeng, kemudian ada juga beberapa link berita dan foto,” urainya.
Selanjutnya, Widy bersama Tim Hukum DIA menyerahkan laporan ini sepenuhnya kepada Bawaslu Sulsel serta dia berharap Bawaslu dapat bekerja maksimal dan cepat dalam memproses laporan ini. Sebab, menurut dia, pelanggaran ini sudah jelas memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
“Karena ini sudah nampak ada upaya TSM yang dilakukan oleh pasangan 02 menggunakan fasilitas negara, kemudian diikuti oleh ribuan orang, dan melakukan kampanye terselubung di kabupaten Soppeng,” tukasnya.
Diketahui, sebelumnya Tim Hukum DIA juga melaporkan Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, Pj Bupati Luwu Muh. Saleh, dan Kadisdukcapil Iqbal Suhaeb ke Bawaslu Sulsel. Laporan untuk ketiga terlapor tersebut berkaitan dengan tiga pelanggaran berbeda yang diduga juga menguntungkan paslon Pilgub 02. (Fdl)