Kasus Dugaan Ijasah Palsu Cawalkot Palopo: Kapolres Ingatkan, Jika Tak Koperatif Bakal Dijemput Paksa

PALOPO, INIKATA.co.id – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum melakukan unjuk rasa di depan Polres Palopo, Rabu (16/10/2024). Massa aksi menuntut penuntasan kasus dugaan ijasah palsu salah satu calon walikota Palopo yang diadukan Sulaiman Hasli Tangarang ke Bawaslu.

Aduan itu kemudian oleh Bawaslu setelah melibatkan Gakumdu meneruskan penanganan kasus tersebut ke Polres Palopo.

Baca juga:

Ininnawa Efek, Indira Yusuf Ismail jadi Incaran di Pilwalkot Makassar

Dalam aduan kasus dugaan ijasah palsu yang diteruskan Bawaslu Palopo ke Polres Palopo, Calon Walikota (Cawalkot) Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir sebagai salah satu terlapor.

Jenderal Lapangan aksi, M. Yunus menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik selama Pilkada Kota Palopo 2024.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berintegritas, sehingga tercipta suasana pilkada yang aman dan damai,” ungkap Yunus dalam orasinya.

Baca juga:

Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU Palopo jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan meminta kepada terlapor kasus dugaan ijasah palsu yang ditangani penyidik Polres Palopo agar kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik.
Apabila tidak kooperatif, maka sesuai aturan akan dilakukan penjemputan paksa jika sudah tiga kali dipanggil tetap mangkir.

“Saya minta supaya terlapor kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik. Jika tetap mengindahkan pemanggilan penyidik, maka kami lakukan lakukan sesuai prosedur jemput paksa,” kata AKBP Safi’i saat menerima aspirasi pengunjukrasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum di halaman Mapolres Palopo, Rabu (16/10/2024).

Kapolres Palopo menyebut, kasus dugaan ijasah palsu salah satu calon walikota Palopo bukan kasus biasa karena sudah jadi atensi Polda Sulsel.

“Bukan kasus sembarangan, pimpinan kami di Polda menjadikan kasus ini atensi,” katanya.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan bahwa aduan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait keabsahan ijazah ini sedang dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu.

“Kami memastikan bahwa setiap proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat. Baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran aturan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayet Ahmad Aidid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengutus penyidik ke Makassar dan Jakarta guna menelusuri beberapa dokumen penting terkait kasus ini.

“Kami menghadapi kendala, terlapor sudah dipanggil beberapa kali, namun tidak hadir. Begitu juga dengan saksi-saksi dari beberapa pihak yang tidak memenuhi panggilan,” sebutnya.

“Kami tengah dalam tahap penyelidikan, mengumpulkan bukti dan keterangan ahli dari Jakarta dan Makassar untuk memperkuat kasus ini. Kejari Palopo terus bersikap netral dan mendampingi penyidik Polres agar penanganan kasus ini tidak mengalami pengembalian berkas,” pungkasnya. (Fajar/Inikata)