MAKASSAR, INIKATA.co.id – Surat Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 18 Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan akan dikirim pada Senin 14 Oktober – Selasa 15 Oktober 2024.
Diketahui bahwa logistik surat suara untuk 18 daerah ini dicetak di satu tempat yakni, di PT Temprina Media Grafika, Jl. Kerah Agung 45, Gresik, Jawa Timur.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Agus mengatakan bahwa untuk logisitik surat suara Pilkada pada daerah yang memiliki maksimal tiga pasangan calon, itu dicetak di Gresik Jawa Timur. Sementara, 6 daerah yang memiliki empat paslon, surat suaranya dicetak di Bekasi, Jawa Barat.
“Untuk surat suara Pemilihan Bupati yang memiliki pasangan calon satu sampai tiga Paslon, itu dicetak di PT Temprina Media Grafika, Jl. Kerah Agung 45 Gresik Jawa Timur. 18 Kabupaten Kota ini, surat suaranya sudah dicetak semua. 14 Oktober dalam proses pengiriman dari pelabuhan Surabaya menuju pelabuhan new port Makassar. Estimasi tiba 17 Oktober 2024,” jelas Agus, Senin (14/10/2024).
Agus mengatakan bahwa apabila surat suara 18 daerah tersebut dikirim pada 14 Oktober, maka pada 18 Oktober nanti logisitik tersebut akan langsung didistribusikan ke masing-masing gudang logistik Pilkada di daerah.
“Untuk yang memiliki 4 Paslon, ada 6 kabupaten, itu akan dicetak di PT Gramedia di Bekasi Jawa Barat. Dari timeline yang kami terima dari percetakan, itu estimasi pencetakannya di tanggal 17 Oktober 2024. Kemudian estimasi pengirimannya tanggal 22 Oktober. Prediksi tiba, karena dari Bekasi mungkin 1-3 hari tiba di Makassar,” terangnya.
“Sementara untuk surat suara Pilgub ini, akan dicetak di PT Antar Surya Jaya, Jl. Rungkut Industri 3 Surabaya yang baru akan dicetak 14 Oktober 2024,” tambahnya.
Dia menerangkan bahwa total kebutuhan surat suara untuk Pilgub serta Pilkada kabupaten kota di Sulsel, adalah sejumlah 6.855.088 eksamplar. Itu sudah diakumulasi dengan surat suara cadangan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kemudian dari jumlah DPT tersebut dihitung surat suara cadangan per TPS itu sebesar 2,5 persen per TPS. Jadi itu dilakukan pembulatan ke atas, contoh 5,1 maka dibulatkan jadi 6. Sehingga jumlah surat suara cadangannya itu sebanyak 174.581 surat suara,” urainya.
Adapun untuk surat suara yang disiapkan sebagai antisipasi dari adanyan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kata Agus, totalnya adalah 2000 eksemplar untuk Pilgub Sulsel.
“Kemudian untuk PSU pemilihan bupati walikota itu masing-masing 2.000 per kabupaten kota,” pungkasnya.(fadli)