MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memroses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.
Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri terdapat 13 kasus dugaan tindak pidana pemilu yang tersebar 9 Kabupaten kota dan satu Provinsi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Tim penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rachmat Hidayat menyebutkan jika 13 kasus tersebut diduga dilakukan oleh Apartus Sipil Negara (ANS) maupun perangkat desa.
“Yang sudah naik sidik, Palopo (2 kasus), Pinrang (2 kasus), Luwu Utara, (2 kasus), Enrekang (1 kasus), Sinjai (1 kasus), Toraja Utara (1 kasus), Luwu (1 kasus), Bone (2 kasus) dan Provinsi (1 kasus). Ada kepala desa, lurah, ada guru,” kata Rahmat Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (14/10/2024) kemarin.
Khusus kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh onkum ASN dilingkup provinsi kata, Rahmat saat ini berkasanya sudah hampir rampung dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait kasus yang kami tangani sekarang untuk kepala UPT insyaallah kita akan gelar perkara besok (hari ini 15/10/2024) untuk penentuan tersangkanya,” bebernya.
Rahmat juga menyebutkan saat ini sudah ada 13 saksi yang dimintai keterangan. Bahkan kata dia setelah ada tersangka, pihaknya segera melimpahkan ke Kejaksan
“Besok (hari ini 15/10/2024) kita lihat karena besok kita akan rapat pimpinan juga, rapat dengan pemlinan terkait pembahasan ke tiga dan kita juga rapat dengan sentra gakkumdu,” bebernya.
Rahmat juga menyebutkan saat ini kembali menerima laporan dari masing-masing kuasa hukum pasangan calon Gubenur Sulsel.
“Hari ini ada sekitar 6 laporan yang masing-masing dilaporkan masing-masing tim kuasa hukum dari paslon gub Sulsel,” ucapnya.
Bahkan kata dia akan melakukan kajian awal apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. “Kita lakukan kajian awal oleh pimpinan, mungkin besok,” jelasnya.(**)