MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim hukum dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan laporan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Keduanya adalah pasangan calon nomor urut 01 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) dan pasangan calon nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel, Rachmat Hidayat mengatakan, untuk hari ini Senin (14/10/2024) dari dua pasangan calon pihaknya menerima 6 laporan.
“Sekitar 6 laporan yang dilaporkan masing-masing tim kuasa hukum dari paslon gub (pasangan calon gubernur) Sulsel,” kata Rachmat saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel (14/10/2024).
“Yang melapor masing-masing kuasa hukum dua cagub (01 dan 02). Soal jumlah laporan 01 dan 02 belum kita infentarisir,” lanjutnya.
Terkait 6 laporan tersebut, ia mengaku pihaknya akan segera melakukan pengkajian.
“Dari 6 laporan ini sementara nanti akan lakukan kajian awal oleh pimpinan, mungkin besok kita akan lakukan kajian awal bersama pimpinan,” ucapnya.
Ditanya laporan tersebut terkait apa? ia mengatakan bahwa 6 laporan tersebut masih terkait Undang-Undang (UU) pasal 188 junto 71.
“Masih seputar pasal 188 junto 71,” jawabnya. (Ric)