Sandra Dewi jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis

INIKATA.co.id – Sandra Dewi bersedia untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah. Sandra mengakui, terdakwa Harvey Moeis yang terjerat dalam kasus itu merupakan suami tercintanya.

“Sangat kenal (Harvey Moeis) Yang Mulia, suami saya tercinta Yang Mulia,” kata Sandra Dewi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Baca juga:

Pakar Menilai, RUU Kesehatan Hanya Akan Membingungkan Masyarakat

Sandra menyatakan dirinya tetap ingin menjadi saksi meski memiliki hubungan dengan terdakwa Harvey Moeis.

“Saudara tetap mau menjadi saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto ke Sandra.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Sandra.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Harvey Moeis jadi Tersangka Pencucian Uang

“Untuk suami tercinta?” tanya lagi hakim.

“Saya bersedia, Yang Mulia,” tegas Sandra Dewi.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JawaPos/Inikata)